Eks Menkominfo Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara

Johnny dinilai terbukti melakukan korupsi proyek menara BTS

Jakarta, IDN Times - Eks Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate divonis 15 tahun penjara. Politikus NasDem itu dinilai terbukti melakukan korupsi proyek menara BTS 4G Bakti Kominfo.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Johnny Gerard Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan," ujar Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023).

"Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp15,5 miliar subsider 2 tahun," imbuhnya.

Hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang jadi pemberat vonis. Di antaranya adalah Johnny dianggap tak mengakui kesalahannya.

"Tindakan terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, Terdakwa tidak mengakui kesalahannya, Terdakwa merasa tidak bersalah," ujar Hakim.

"Terdakwa terbukti meminta uang kepada terdakwa Anang Achmad Latif Dirut Utama BAKTI," imbuhnya.

Meski begitu, Hakim juga mempertimbangkan hal lain yang meringankan hukuman. Antara lain sikap sopan Johnny hingga uang yang dipakai untuk berdonasi.

"Terdakwa sopan dalam persidangan. Terdakwa sebagai kepala rumah tangga, dan uang yang diterima sebagaimana pengakuan untuk bantuan sosial," ujarnya.

Sebelumnya, Johnny dituntut 15 tahun penjara oleh jaksa. Mantan Sekjen Partai NasDem ini juga dituntut denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp17,8 miliar.

Baca Juga: Eks Menkominfo Johnny G Plate Terima Vonis Kasus Korupsi BTS Hari Ini

Baca Juga: Vonis Johnny Plate Cs di Kasus BTS Kominfo Digelar 8 November 2023

Baca Juga: Eks Dirut Bakti Kominfo Sebut Johnny G Plate Seorang Pengecut

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya