Eks Dirut Bakti Kominfo Sebut Johnny G Plate Seorang Pengecut

Anang ungkap kekecewaannya terhadap Johnny dalam pledoi

Jakarta, IDN Times - Eks Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif mengungkap kekecewaannya terhadap Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate. Menurutnya, Politisi Partai NasDem itu telah mengecewakan anak buahnya dalam kasus korupsi BTS Kominfo.

Hal itu ia sampaikan dalam nota pembelaan atau pledoi pribadinya yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2023).

“Pengalaman dalam bekerja sama dengan pak Johnny Gerard Plate dan dalam berkasus sekarang ini, saya akui bahwa saya salah menilai beliau selama ini. Beliau yang saya harapkan bisa sebagai pemimpin yang mengayomi dan bertanggung jawab kepada anak buah, tapi dalam kasus ini ternyata terbukti beliau hanyalah seorang yang baik namun pengecut,” kata Anang lantang dalam sidang.

Baca Juga: Profil Dirut BAKTI Kominfo Baru, Sosok Perempuan Pengganti Anang Latif

1. Anang sebut kesaksian Johnny G Plate hanya untuk membela diri

Eks Dirut Bakti Kominfo Sebut Johnny G Plate Seorang PengecutTerdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BAKTI Kominfo Johnny G Plate menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (8/8/2023). (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)

Anang mengaku kecewa dengan seluruh kesaksian Johnny G Plate dalam sidang yang terkesan hanya ingin menyelamatkan diri sendiri. Padahal menurutnya, seluruh tanggung jawab terkait proyek BTS Kominfo berada di pundak Johnny G Plate.

“Berlindung seolah-olah tanpa salah, apa yang terjadi ketika eksekusi di lapangan menjadi sepenuhnya tanggung jawab saya menurut pengakuan beliau. Saya hanya bisa terdiam mendengarkan argumen-argumen yang beliau sampaikan untuk membela diri,” ujarnya.

“Saya akui beliau seorang politisi ulung, mungkin adalah kesalahan besar saya tidak mengungkapkan keseluruhan kebenaran yang ada karena hanya semata-mata hati nurani saya terbentur dengan pikiran saya. Apakah akan menjadi lebih bermanfaat, atau bahkan mendapatkan mudharat,” imbuhnya.

Baca Juga: Johnny G Plate Sampaikan Nota Pembelaan Kasus BTS Kominfo Hari Ini

2. Johnny G Plate dituntut 15 tahun penjara dan uang pengganti Rp17,8 miliar

Eks Dirut Bakti Kominfo Sebut Johnny G Plate Seorang PengecutTerdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BAKTI Kominfo Johnny G Plate menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (8/8/2023). (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) telah membacakan tuntutan terhadap Johnny G Plate, Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto.

Johnny dituntut 15 tahun penjara dan membayar denda Rp1 miliar subsidair pidana 1 tahun kurungan penjara. Selain itu, Johnny dituntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp17.848.308.000 subsidair pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan.

Dalam perkara ini, Johnny didakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Saksi PPK Bakti Kominfo Akui Terima Rp2,4 Miliar dari Anang Latif

3. Anang dituntut 18 tahun penjara

Eks Dirut Bakti Kominfo Sebut Johnny G Plate Seorang PengecutTerdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS Kominfo, Anang Achmad Latif menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (18/7/2023). (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Di antara ketiganya, Anang dituntut pidana penjara paling tinggi yakni 18 tahun dan membayar denda Rp1 miliar subsidair pidana kurungan 1 tahun penjara. Selain itu, ia dituntut pembayaran uang pengganti Rp5 miliar subsidair hukuman penjara selama 9 tahun.

Anang didakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana Kesatu Primair Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Kedua Primair Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, terdakwa Yohan dituntut enam tahun penjara dan membayar dendan Rp250 juta subsidair pidana kurungan tiga bulan penjara. Selain itu, Yohan dituntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp399.992.400 subsidair pidana penjara selama tiga tahun.

Yohan didakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya