Hakim MK Arief Hidayat: Pemerintah Langgar Pemilu Secara Terstruktur

Pemerintah dinilai mencederai sistem politik Indonesia

Jakarta, IDN Times - Hakim konstitusi Arief Hidayat menyatakan pendapat berbeda terkait putusan MK pada gugatan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Ia menilai pemerintahan Presiden Joko "Jokowi" Widodo telah mencederai sistem politik di Indonesia.

"Apa yang dilakukan pemerintahan Presiden Jokowi dengan dengan segenap struktur politik kementerian dan lembaga dari tingkat pusat hingga level daerah telah bertindak partisan dan memihak calon pasangan tertentu. Tindakan ini secara jelas telah mencederai sistem keadilan Pemilu," ujar Arief di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).

Arief mengatakan, pemilu seharusnya dilaksanakan dengan jujur dan adil. Oleh karena itu, menurutnya pemerintah telah melakukan kecurangan yang terstruktur dan sistematis.

"Pada titik inilah pemerintah telah melakukan pelanggaran pemilu secara terstruktur dan sistematis," ujarnya.

Selain Arief, Wakil Ketua MK Saldi Isra dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyatakan pendapat berbeda. Meski ada pendapat berbeda, Mahkamah Konstitusi tetap memutuskan menolak seluruh dalil yang diajukan Tim Hukum Anies-Muhaimin.

Baca Juga: Ada Politisasi Bansos, Saldi Isra Dorong MK Gelar Pemilu Ulang

Baca Juga: Linimasa Sidang Putusan PHPU Sengketa Pilpres 2024 di MK

Baca Juga: MK Tolak Gugatan Paslon 01, Demonstran Singgung Jan Ethes Jadi Menteri

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya