Hakim Sidang Johnny G Plate Cecar Saksi soal Proyek BTS Mangkrak

Target 4.200 menara tidak tercapai

Jakarta, IDN Times - Persidangan dugaan korupsi proyek menara BTS BAKTI Kominfo untuk terdakwa eks Menkominfo Johnny G Plate, eks Dirut BAKTI Anang Achmad Latif, dan Tenaga Ahli Hudev Universitas Indonesia, Yohan Suryanto kembali dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.

Salah satu saksi yang dihadirkan pada persidangan di PN Tipikor, Jakarta Pusat ini adalah Auditor Utama pada Irjen Kominfo, Doddy Setiadi. Ia dicecar berbagai hal, salah satunya soal proyek menara BTS yang mangkrak.

1. Hakim pertanyakan proyek menara BTS yang belum selesai

Hakim Sidang Johnny G Plate Cecar Saksi soal Proyek BTS MangkrakANTARA FOTO/Prasetyo Utomo

Awalnya, saksi ditanya hakim soal rencana pembangunan 4.200 menara BTS yang tidak mencapai target. Saksi menyebut, hal itu terjadi ada keadaan kahar di Papua.

Doddy menjelaskan bahawa pembangunan menara BTS terkendala masalah keamanan dan transportasi pengangkut material. Hal ini membuat Hakim bertanya.

"Di daerah lain yang wilayah aman, ada enggak yang tidak selesai?" tanya Hakim.

"Ada yang tidak selesai," jawab Dody.

Baca Juga: Bertemu Jaksa Agung, Menkominfo: Pembangunan BTS 4G Harus Jalan Terus

2. Saksi sebut mitra proyek tak kredibel

Hakim Sidang Johnny G Plate Cecar Saksi soal Proyek BTS Mangkrakilustrasi menara BTS (unsplash.com/@clintoinks_0522)

Hakim kembali bertanya karena di daerah lain tidak dalam kondisi seperti di Papua yang berada di daerah konflik dan akses transportasi yang sulilt. Doddy pun mengakui ada faktor mitra yang tak kredibel.

"Itu di antaranya (tidak kredibel), lalu ada persoalannya belum siapnya site, lokasi untuk dibangun," jawab Doddy.

3. Johnny G Plate dkk didakwa rugikan negara Rp8 T

Hakim Sidang Johnny G Plate Cecar Saksi soal Proyek BTS MangkrakTiga terdakwa korupsi BTS Kominfo, Yohan Suryanto, Anang Achmad Latif, dan Johnny G Plate menjalani sidang pada Selasa (25/7/2023). (IDN Times/Aryodamar)

Seperti diketahui, terdapat enam terdakwa dalam kasus ini dengan dua persidangan berbeda.

Dody saat ini bersaksi untuk persidangan terdakwa eks Menteri Kominfo Johnny G Plate; mantan Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif; dan Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia, Yohan Suryanto.

Kemudian terdakwa Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali menjalani sidang terpisah.

Johnny G Plate didakwa merugikan keuangan negara lebih dari Rp 8 triliun terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.

Tindakan Johnny diduga dilakukan bersama-sama dengan Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) dan Kuasa pengguna Anggaran (KPA), Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI), Irwan Hermawan sebagai Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Kemudian, Galumbang Menak Simanjuntak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Mukti Ali selaku Account Director PT Huawei Tech Investment, Windi Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, dan Muhammad Yusrizki Muliawan selaku Direktur PT Basis Utama Prima.

Baca Juga: Fakta-Fakta Johnny G Plate, Disentil Hakim Rugikan Negara Rp8 Triliun

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya