Hakim Sidang Plate ke Saksi: Jangan Takut, Dia Bukan Menteri Lagi!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate, mencecar Kepala Biro Perencanaan Kementerian Kominfo, Arifin Saleh Lubis. Arifin hadir di sidang kasus korupsi proyek menara BTS BAKTI Kominfo sebagai saksi.
Hal itu dia lakukan setelah diberi kesempatan Majelis Hakim untuk menyampaikan keterangannya terkait pernyataan saksi. Awalnya, politikus Partai NasDem itu menanyakan tugas pokok dan fungsi Arifin.
"Kepada saudara Arifin Lubis, saksi mengonfirmasi apa jabatan saudara?" tanya Johnny, Selasa (1/8/2023) malam.
"Kepala Biro perencanaan," jawab Arifin.
"Di mana?" tanya Plate lagi.
"Di Kementerian komunikasi dan Informatika," jawab Arifin
"Eselon berapa?" cecar Plate.
"Eselon dua," jawab Arifin.
Baca Juga: Hakim di Sidang Johnny G Plate: Kalau Gini Habis Uang Negara!
1. Johnny Plate cecar saksi
Arifin menjelaskan tugas Kepala Biro Perencanaan berada dalam koordinasi langsung dengan Sekretaris Jenderal Kominfo. Oleh karena itu, setiap kegiatannya pasti diketahui Sekjen.
Plate kemudian bertanya apakah ketika menjadi menteri kerap melakukan intervensi program. Arifin pun sempat terbata-bata.
"Jangan ragu, jawabnya jelas," tegas Plate.
Editor’s picks
"Yang saya katakan, ada intervensi gak dalam rapat-rapat?" lanjutnya.
"Tidak ada," jawab Arifin.
"Jangan ragu dan main-main dengan ini," ujar Plate.
2. Hakim minta saksi tak takut Johnny Plate
Hakim pun memotong pembicaraan tersebut. Dia meminta saksi tidak takut menjawab pertanyaan Johnny Plate.
"Saudara jawab jangan takut, ini bukan menteri lagi, begitu loh pak," ujar Hakim.
3. Johnny Plate didakwa rugikan negara Rp8 triliun
Terdapat enam terdakwa dalam kasus ini dengan dua persidangan berbeda. Arifin bersaksi untuk persidangan terdakwa Johnny, mantan Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, dan Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia Yohan Suryanto.
Kemudian, terdakwa Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, menjalani sidang terpisah.
Johnny G Plate didakwa merugikan keuangan negara lebih dari Rp8 triliun terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.
Tindakan Johnny diduga dilakukan bersama-sama dengan Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) dan Kuasa pengguna Anggaran (KPA), Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI), Irwan Hermawan sebagai Komisaris PT Solitech Media Sinergy.
Kemudian, Galumbang Menak Simanjuntak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Mukti Ali selaku Account Director PT Huawei Tech Investment, Windi Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, dan Muhammad Yusrizki Muliawan selaku Direktur PT Basis Utama Prima.
Baca Juga: Hakim Sidang Johnny G Plate Cecar Saksi soal Proyek BTS Mangkrak