ICW: Korupsi Bansos COVID-19 Juliari Batubara Cs Biadab!

Kasus korupsi bansos COVID-19 dinilai ditangani secara buruk

Jakarta, IDN Times - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menilai kasus korupsi bantuan sosial (Bansos) untuk penanganan COVID-19 yang dilakukan mantan Menteri Sosial Juliari Batubara dan kawan-kawan biadab. Sebab, hal itu dilakukan ketika pandemik COVID-19 dan ekonomi Indonesia sedang anjlok.

Kurnia mengatakan beberapa hari sebelum pejabat Kementerian Sosial terjaring operasi tangkap tangan (OTT) dan Juliari menyerahkan diri, kasus COVID-19 di Indonesia telah menembus 543 ribu kasus dan 17 ribu di antaranya telah meninggal dunia. Selain itu, perekonomian Indonesia saat itu tengah terpuruk karena mengalami resesi.

"Maka dari itu dari segi ekonomi dan kesehatan merosot tajam dan di waktu yang sama justru pejabat publik kita menjadikan program bansos jadi bancakan korupsi," ujar Kurnia dalam siaran langsung kanal YouTube Sahabat ICW pada Senin (12/7/2021).

"Maka dari itu, kita pertanyakan moral dari pejabat publik tersebut yang tega-teganya yang bisa menjadikan program bansos sebagai bancakan korupsi," tambahnya.

1. ICW sebut penangan kasus korupsi bansos COVID-19 oleh KPK buruk

ICW: Korupsi Bansos COVID-19 Juliari Batubara Cs Biadab!Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana (ANTARA News/Fathur Rochman)

Menurut ICW, masyarakat sempat punya ekspektasi tinggi ketika kasus korupsi bansos COVID-19 di lingkungan Kemensos terungkap pada Desember 2020. Namun, Kurnia menilai penanganan kasus ini sangat buruk, bahkan yang terburuk di sepanjang kepemimpinan Ketua KPK Firli Bahuri pada 2020.

"Tentu kontras terlihat mestinya kasus yang mendapat perhatian publik, berkaitan dengan hajat hidup orang banyak, tetapi penegak hukum gak hadir di sana untuk memastikan penanganan perkaranya objektif, independen, dan profesional," ujar Kurnia.

Baca Juga: COVID-19 di DKI Mengganas, Juliari Bakal Sidang Daring Kasus Bansos

2. Ada beberapa faktor yang buat ICW menilai penanganan kasus korupsi bansos buruk

ICW: Korupsi Bansos COVID-19 Juliari Batubara Cs Biadab!Ilustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Kurnia mengungkapkan ada sejumlah alasan mengapa ICW menilai penanganan kasus korupsi bansos COVID-19 sangat buruk. Pertama, ada sejumlah saksi yang terlambat dan tak pernah dipanggil dalam penyidikan.

Sebagai contoh, kata Kurnia, adalah Ihsan Yunus. Mantan Wakil Ketua Komisi VIII ini baru dipanggil satu bulan setelah satu bulan OTT KPK. Lalu, ada pula Herman Hery. Herman tidak pernah dipanggil dalam penyelidikan. Ia pernah dipanggil KPK, tapi bukan dalam rangka penyelidikan.

"Semestinya dalam konteks penyidikan perkara suap itu sudah bisa dipanggil pihak-pihak tersebut, tidak mesti menunggu proses penyelidikan yang kita tidak tahu dalam rangka apa dalam konteks apa KPK membuka lembaran baru," terang Kurnia.

Selain itu, ICW juga mengkritik proses penggeledahan untuk mencari barang bukti. Kurnia mengungkapkan bahwa tim penyidik KPK beberapa kali pulang dengan tangan hampa ketika melakukan penggeledahan di kantor atau rumah orang-orang terkait perkara bansos COVID-19.

"Maka dari itu wajar jika pulik menduga apakah ada kebocoran informasi saat KPK akan menggeledah beberapa tempat dalam program bansos ini. Itu yang sampai saat ini yang ditanyakan publik pada KPK," ujarnya.

Kurnia mengatakan, ketika KPK melimpahkan berkas perkara ke persidangan, ada nama politisi-politisi yang tak disebutkan dalam surat dakwaan Juliari Batubara. Menurutnya hal tersebut janggal, karena sebelum pelimpahan berkas perkara, KPK sempat melakukan rekonstruksi yang menjelaskan keterlibatan beberapa pihak.

"Satu yang disebut adalah Agustri Yogasmara, dia adalah operataor Ihsan Yunus, mendapatkan uang miliaran dan sepeda Brompton," jelas Kurnia.

3. Juliari didakwa terima suap hingga Rp32,4 miliar

ICW: Korupsi Bansos COVID-19 Juliari Batubara Cs Biadab!Tersangka mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (29/1/2021). Juliari Batubara diperiksa terkait kasus dugaan suap pengadaan Bantuan Sosial (bansos) penanganan COVID-19 (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Dalam perkara ini Juliari Batubara didakwa menerima suap Rp32,4 miliar pada perkara dugaan korupsi bantuan sosial COVID-19 se-Jabodetabek tahun 2020 di Kemensos. Jaksa KPK mengatakan uang suap yang diterima Juliari didapat melalui bekas anak buahnya yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos.

Juliari mendapatkan uang dari Direktur Utama PT Mandala Hamonangan Sude Harry Van Sidabukke senilai Rp1,28 miliar. Kemudian, ia diduga juga menerima uang dari Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar senilai Rp1,95 miliar.

"Terdakwa selaku menteri sosial Juliari Batubara sekaligus pengguna anggaran di Kementerian Sosial mengetahui atau patut menduga uang-uang tersebut diberikan karena terkait dengan penunjukan dalam pengadaan bansos sembako dalam rangka penanganan COVID-19," ujar Jaksa.

Atas perbuatannya, Juliari didakwa dalam pasal Pasal 12 huruf (b) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Atau kedua Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, penyuap Juliari Adrian Iskandar divonis empat tahun penjara dan denda RP100 juta subsider empat bulan kurungan. Ardian selaku Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama terbukti menyuap Juliari sebesar Rp1,95 miliar. Suap diberikan agar perusahaannya mendapatkan jatah pengadaan paket sembako bansos COVID-19 sebanyak 115 ribu paket sembako pada tahap 9, tahap 10, dan tahap 12.

Penyuap Juliari lainnya, Harry van Sidabukke juga divonis empat tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider empat bulan kurungan. Direktur Utama PT Hanomangan Sude itu melalui PT Pertani meminta jatah pengadaan paket sembako. Ia terbukti menyuap Juliari mencapai Rp1,28 miliar agar perusahaan miliknya menjadi penyalur paket sembako COVID-19 dengan mendapatkan kuota sebesar 1.519.256 paket.

Baca Juga: Gugatan Korban Bansos Rp16,2 Juta ke Juliari Batubara Ditolak Hakim

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya