ICW Nilai Joko Tjandra Harusnya Dituntut Seumur Hidup, Bukan 4 Tahun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritisi tuntutan jaksa terhadap terdakwa kasus pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dan red notice interpol, Joko Tjandra. Dalam persidangan, Joko Tjandra hanya dituntut empat tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan atas kasus dugaan suap red notice.
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, mengatakan keputusan jaksa menuntut hukuman empat tahun penjara belum maksimal. Sebab, ia menilai Joko Tjandra merupakan tokoh sentral dalam kejahatan itu.
"(Tuntutan jaksa) cenderung menafikan peran sentral terdakwa dalam kejahatan yang ia lakukan," jelas Kurnia dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Jumat (5/3/2021).
Baca Juga: Joko Tjandra Dituntut 4 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Red Notice
1. Latar belakang kejahatan bisa dasar pemberat tuntutan
Ia menilai jaksa penuntut umum bisa menjadikan latar belakang kejahatan yang dilakukan Joko Tjandra sebagai dasar pemberat tuntutan.
"Tindakan Joko Tjandra yang telah mencoreng institusi penegak hukum dengan menyuap oknum jaksa dan perwira tinggi Polri. Namun sepertinya hal itu luput dijadikan dasar pemberat tuntutan," ujarnya.
2. Joko Tjandra seharusnya dihukum seumur hidup
Kurnia menilai jaksa seharusnya menuntut Joko Tjandra dengan hukuman maksimal, lima tahun penjara dan denda Rp250 juta. Meski menurutnya aturan hukuman tersebut masih kurang ideal.
"Model ini sebenarnya tidak layak bagi seorang Joko Tjandra, yang harusnya dapat dihukum penjara seumur hidup," ujarnya.
3. ICW desak hakim beri hukuman maksimal ke Joko Tjandra
ICW mendorong agar majelis hakim mengesampingkan tuntutan dari jaksa penuntut umum dan menghukum maksimal Joko Tjandra. Terkait pengembangan perkaranya, ICW mendesak agar KPK melakukan penyelidikan untuk mendalami peran pihak lain yang terlibat.
"Sebab, sampai saat ini, ICW masih meyakini ada beberapa orang yang tergabung dalam klaster politik, penegak hukum dan swasta yang belum dijerat oleh penegak hukum," kata Kurnia.
Baca Juga: Begini Modus Jaksa Pinangki Minta 500 Ribu Dolar AS ke Joko Tjandra