Indeks Persepsi Korupsi Stagnan di 34, KPK: Cambuk Kita Semua!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Indeks persepsi korupsi Indonesia pada 2023 stagnan di angka 34. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai, hal ini merupakan cambuk bagi semua pihak.
"Stagnasi Skor IPK tentu jadi cambuk bagi kita semua, bahwa upaya pemberantasan korupsi tidak cukup jika hanya dilakukan dengan 'biasa-biasa' saja," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (31/1/2024).
Baca Juga: Kalah Lawan Eddy Hiariej, KPK Tunggu Salinan Putusan Pengadilan
1. Pemberantasan korupsi perlu dukungan semua pihak
Ali mengatakan, pemberantasan korupsi perlu komitmen dan dukungan nyata dari berbagai pihak. Salah satu bentuk dukungan tersebut adalah penguatan regulasi.
"Seperti pengesahan undang-undang perampasan aset maupun perluasan lingkup LHKPN," jelasnya.
Editor’s picks
2. Pemerintah harus berkomitmen memperbaiki sistem tata kelola
Komitmen pemerintah untuk memperbaiki sistem tata kelola diyakini menjadi salah satu kunci perbaikan persepsi. Hal ini berlaku baik di pusat maupun daerah.
"Komitmen seluruh institusi pemerintah, baik pusat maupun daerah, untuk melakukan perbaikan sistem tata kelola menjadi salah satu kunci membangun kepercayaan dan perspesi positif dari publik sebagai pengguna layanan," ujarnya.
3. IPK Indonesia 2023 stagnan di angka 34
Sebelumnya, Transparency International Indonesia (TII) merillis indeks persepsi korupsi nasional 2023 senilai 34. Angka ini stagnan dibandingkan pencapaian 2022.
Meski stagnan, peringkat Indonesia dibandingkan negara lainnya turun lima peringkat. Dari 110 menjadi 115.