Jadi Tersangka Korupsi Tanah Munjul, Dirut PT ABAM Ngaku Sakit
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru dalam dugaan korupsi pengadaan tanah Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur. Ia adalah Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar.
Namun, ia berhalangan hadir karena sakit. KPK pun akan memanggilnya kembali di kemudian hari.
"KPK mengimbau dan mengingatkan yang bersangkutan untuk kooperatif hadir pada penjadwalan pemanggilan ulang selanjutnya," jelas Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Senin (14/6/2021).
Baca Juga: Dugaan Korupsi Tanah Munjul, KPK Tahan Dirut PT Adonara Tommy Adrian
1. KPK telah tetapkan 5 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tanah Munjul
Dengan ditetapkannya Rudy sebagai tersangka, maka terdapat lima orang tersangka dalam kasus pengadaan tanah Munjul yang telah ditetapkan KPK. Mereka adalah:
- Mantan Direktur Utama PD Pembangunan Sarana Jaya Yoory Pinontoan
- Direktur Utama PT Adonara Propertindo Tommy Adrian
- Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene
- Direktur PT ABAM Rudy Hartono Iskandar
- Korporasi PT Adonara Propertindo
2. KPK tahan Direktur Utama PT Adonara Propertindo Tommy Adrian
Dari empat orang tersangka, sosok terakhir yang ditahan KPK adalah Tommy Adrian. Ia akhirnya memakai rompi oranye KPK khas tersangka dugaan korupsi pada Senin (14/6/2021).
"Untuk kepentingan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka TA (Tommy Adrian) selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 14 Juni 2021 sampai dengan 3 Juli 2021 di Rutan KPK Gedung Merah Putih,” kata lili.
3. Negara rugi hingga Rp152,5 miliar akibat kasus korupsi tanah Munjul
Mereka diduga melakukan korupsi pengadaan tanah di Pondok Ranggon, Jakarta Timur, tahun anggaran 2019. Kasus dugaan korupsi ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp152,5 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Baca Juga: KPK Gandeng Polri Usut Dugaan Korupsi Tanah Cengkareng dan Munjul