Jatuh di Kamar Mandi, Lukas Enembe Alami Pendarahan Rongga Otak
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe disebut mengalami pendarahan rongga otak usai terjatuh di kamar mandi Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu terjadi tiga hari menjelang vonis dugaan korupsi senilai RP46,8 miliar.
"Dari penjelasan dokter ahli syaraf, dokter Tannov Siregar, ada pendarahan, ada cairan darah sedikit di rongga otak kepala sebelah kiri Pak Lukas," ujar Pengacara Lukas, Petrus Bala Pattyona, Jumat (6/10/2023).
1. Lukas Enembe punya masalah di otaknya
Petrus mengaku dijelaskan oleh dokter bahwa Lukas punya masalah di otaknya. Hal ini disebabkan karena ada pendarahan di otak.
"Dari informasi dokter, masalah di otaknya itu berpotensi menyebabkan stroke berulang. Apalagi Pak Lukas sudah mengalami 4 kali stroke. Karena itu, saya dan rekan saya, Antonius Eko Nugroho, Cosmas Refra dan Cyprus A. Tatali standby terus di UGD rumah sakit, sampai Pak Lukas dapat kamar. Karena dokter ahli syaraf, sudah menyarankan ke keluarga Pak Lukas agar Pak Lukas dirawat inap," kata Petrus.
Baca Juga: Lukas Enembe Jatuh di Kamar Mandi Rutan KPK 3 Hari Jelang Vonis Hakim
2. Lukas Enembe disarankan menjalani perawatan di Rumah Sakit
Editor’s picks
Petrus menyebut bahwa dokter menyarankan agar Lukas Enembe mendapatkan perawatan khusus pasien stroke. Dengan begitu, politikus Partai Demokrat itu bisa dipantau ahli selama 24 jam.
"Menurut dokter, pasien dengan pendarahan kepala seperti itu, harus diawasi secara ketat atau di-monitoring, untuk diawasi selama 24 jam denyut nadi, tekanan darah dan nafasnya," kata Petrus.
3. Lukas Enembe didakwa korupsi Rp46,8 miliar
Seperti diketahui, Lukas Enembe akan menghadapi vonis dugaan korupsi senilai Rp46,8 miliar. Ia disebut telah menerima suap Rp45,8 miliar dan gratifikasi Rp1 miliar.
Jaksa KPK sebelumnya telah menuntut Lukas Enembe 10 tahun dan enam bulan penjara. Selain itu, Lukas dituntut membayar uang pengganti korupsi senilai Rp47,8 miliar. Uang itu harus dibayar setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga: Stefanus Roy Rening Didakwa Rintangi Penyidikan Korupsi Lukas Enembe