Kasus Bupati Penajam, KPK Panggil Politikus Demokrat Andi Arief Lagi

Andi Arief sempat diperiksa

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Ketua Badan Pemenangan Pemiliu (Bappilu) Partai Demokrat, Andi Arief. Andi akan kembali diperiksa mengenai kasus dugaan korupsi yang menyeret Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas'ud.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," ujar Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri, Senin (9/5/2022).

Baca Juga: KPK Sebut Bupati Penajam Berpotensi Terjerat Pencucian Uang

1. Andi Arief sempat diperiksa

Kasus Bupati Penajam, KPK Panggil Politikus Demokrat Andi Arief LagiKetua Bapilu Partai Demokrat Andi Arief (IDN Times/Aryodamar)

KPK Sebelumnya juga telah memanggil Andi Arief untuk diperiksa sebagai saksi. Andi sempat tidak datang pada panggilan pertama karena merasa tidak menerima surat panggilan pemeriksaan.

Saat itu KPK memeriksa Andi terkait proses pemilihan Ketua Partai Demokrat Kalimantan Timur yang diikuti Abdul Gafur sebelum tertangkap KPK. Andi mengatakan tidak ada hubungannya dengan kasus Abdul Gafur, namun ia menjelaskan pada penyidik mengenai proses pemilihan ketua tersebut.

"Bapilu gak ada urusan sama Musda," tegasnya usai diperiksa.

Baca Juga: Bupati Penajam Diduga Pakai Anggaran yang Tak Dialokasikan di APBD

2. Abdul Gafur kena OTT KPK di mal

Kasus Bupati Penajam, KPK Panggil Politikus Demokrat Andi Arief LagiBupati Penajam Paser Utara nonaktif Abdul Gafur Masud (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Abdul Gafur menjadi tersangka dan ditahan setelah kena OTT KPK pada Rabu, 12 Januari 2022. KPK menangkap AGM dan enam pihak lainnya ketika berada di lobby mal di kawasan Jakarta Selatan.

Ketika ditangkap, KPK menemukan uang tunai di dalam koper senilai total Rp1 miliar. Uang itu diduga milik AGM yang berasal dari penyuap yang kini telah disita.

KPK turut menyita rekening bank milik Nur senilai Rp447 juta yang diduga milik Abdul Gafur yang berasal dari para rekanan. Tak hanya itu, KPK juga menyita sejumlah barang bermerk mewah yang ditemukan saat OTT.

Baca Juga: Ayah Bupati Lebak Bebaskan Lahan, Warga: Bukan Dibeli Tapi Dirampas

3. KPK sudah tetapkan enam tersangka

Kasus Bupati Penajam, KPK Panggil Politikus Demokrat Andi Arief LagiTersangka korupsi Pejabat dan Bupati PPU di KPK (IDN Times/Aryodamar)

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, suap Abdul Gafur ini diduga terkait dengan sejumlah proyek di Kabupaten Penajam Paser Utara. Adapun proyek yang dimaksud adalah proyek jalan dengan nilai kontrak Rp58 miliar, pembangunan perpustakaan bernilai kontrak Rp9,9 miliar, izin hak guna usaha (HGU) sawit, hingga izin pemecah batu.

Setelah pemeriksaan selesai, KPK menetapkan enam tersangka. Mereka adalah:

• Abdul Gafur Mas'Ud selaku Bupati Penajam Paser Utara

• Mulyadi selaku Plt Sekretaris Daerah Penajam Paser Utara (penerima suap)

• Yudi selaku pihak swasta (pemberi suap)

• Edi Hasmoro selaku Kepala Dinas PUTR  (penerima suap)

• Jusman selaku Kabid Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Pemkab PPU (penerima suap)

• Nur Afifah Balqis selaku Bendaraha Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan (penerima suap)

Para penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau 11 atau Pasal 12 m dan Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Achmad Zuhdi selaku pemberi suap dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya