Kasus Lukas Enembe, KPK Panggil Asisten Bos Marina Bay Sands Casino
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Asisten Direktur Marina Bay Sands Casino Singapura, Defry Stalin. Ia dipanggil terkait dugaan korupsi Gubernur Papua, Lukas Enembe.
"Pemanggilan dan pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua dengan tersangka LE," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (11/10/2022).
Baca Juga: Apa Alasan KPK Ingin Periksa Istri dan Anak Lukas Enembe?
1. Pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK
Ali mengatakan, KPK menjadwalkan pemeriksaan kepada Defry Stalin pada Selasa. Pemeriksaan tersebut akan dilakukan di gedung Merah Putih.
"Pemeriksaan dilakukan di kantor KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan," ujarnya.
Baca Juga: Pemimpin Adat: Lukas Enembe Jangan Sembunyi di Belakang Rakyat Papua
2. Lukas Enembe akui main judi
Editor’s picks
Sebelumnya, Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, membeberkan nominal fantastis aliran dana terkait kasus Gubernur Papua, Lukas Enembe. Salah satunya berupa setoran uang tunai senilai 55 juta dolar AS atau setara Rp560 miliar.
"Berdasarkan hasil analisis, transaksi setoran tunai tersebut berkaitan dengan kasino judi. Itu setoran tunai yang dilakukan dalam periode tertentu. Bahkan, dalam periode pendek setoran tunai dilakukan dalam nilai fantastis 5 juta dolar AS, " ujar Ivan di kantor Kemenko Polhukam.
Ihwal permainan judi itu, Lukas Enembe melalui kuasa hukumnya juga telah membenarkan. Namun, Lukas membantah nominal besar yang disebut PPATK.
"Kasino itu kan? Dia pergi berlibur dan memang apa, main. Tapi bukan jumlah se-fantastis sekian miliar. Itu kan pergi main kasino, main-main seperti kita main game gitu," ujarnya saat dihubungi, Rabu (21/9/2022).
Baca Juga: KPK Endus Upaya Obstruction of Justice dalam Kasus Lukas Enembe
3. Lukas Enembe sudah jadi tersangka tapi belum ditahan KPK
Diketahui, KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi. Namun, Ketua DPD Partai Demokrat Papua itu belum ditahan.
KPK juga belum merinci kasus dan pihak-pihak yang diduga terlibat. Perincian baru akan diungkap ketika upaya paksa penahanan dilakukan.
Lukas Enembe juga telah dicegah ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi hingga 7 Maret 2023. Pencegahan ini dilakukan atas permintaan KPK.
Baca Juga: MAKI: Halangi Penyidikan Kasus Lukas Enembe Bisa Dibui 12 Tahun