Kasus Suap, AKBP Bambang Kayun Dituntut 10 Tahun Penjara

AKBP Bambang Kayun dinilai rusak citra polisi

Jakarta, IDN Times - Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Bambang Kayun dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia dinilai secara sah dan meyakinkan menerima suap dan gratifikasi senilai Rp57,1 miliar.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp300 juta subsider 8 bulan kurungan," ujar Jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (10/8/2023).

1. AKBP Bambang Kayun juga harus bayar uang pengganti Rp57,1 miliar

Kasus Suap, AKBP Bambang Kayun Dituntut 10 Tahun PenjaraKPK menahan Anggota Polri AKBP Bambang Kayun yang menjadi tersangka dugaan suap dan gratifikasi di Mabes Polri terkait dengan pemalsuan surat perkara perebutan hak ahli waris PT ACM (Aria Citra Mulia). (IDN Times/Aryodamar)

Jaksa juga menuntut Bambang membayar uang pengganti senilai Rp57,1 miliar. Uang itu harus dibayar Bambang dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

"Jika terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut," ujar Jaksa.

"Jika tidak mencukupi dipidana dengan pidana lima tahun penjara," tambahnya.

Baca Juga: KPK akan Dalami Pengakuan Lukas Enembe Pernah Berjudi di Luar Negeri

2. AKBP Bambang Kayun dinilai rusak citra polisi

Kasus Suap, AKBP Bambang Kayun Dituntut 10 Tahun PenjaraKPK resmi menahan Bambang Kayun pada Selasa (3/1/2023). (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Ada sejumlah hal yang menjadi pertimbangan jaksa dalam merumuskan tuntutan. Pertimbangan itu baik yang memberatkan maupun meringankan tuntutan.

Pertimbangan yang meringankan tuntutan adalah Bambang belum pernah dihukum dan sopan selama menjalani persidangan. Namun, ada sejumlah hal memberatkan yang dipertimbangkan jaksa.

"Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, terdakwa merupakan seorang polisi yang seharusnya berperilaku sesuai peraturan perundang-undangan, Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan di depan persidangan," ujarnya.

"Terdakwa merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian RI," imbuhnya.

3. AKBP Bambang Kayun terima suap dan gratifikasi Rp57,1 miliar

Kasus Suap, AKBP Bambang Kayun Dituntut 10 Tahun PenjaraKPK menahan Anggota Polri AKBP Bambang Kayun yang menjadi tersangka dugaan suap dan gratifikasi di Mabes Polri terkait dengan pemalsuan surat perkara perebutan hak ahli waris PT ACM (Aria Citra Mulia). (IDN Times/Aryodamar)

Seperti diketahui, AKBP Bambang Kayun didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp57.126.300.000.  Uang suap itu diduga diterima dari terdakwa Emylia Said dan Hermansyah.

Atas perbuatannya, Bambang Kayun dijerat dengan Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Baca Juga: Kutip Hasil Riset KPK, Mahfud: Korupsi Meningkat Setiap Jelang Pemilu

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya