Kasus Suap Kabasarnas Henri Alfiandi: dari Mabes TNI ke Bui

Pejabat Basarnas kena OTT usai transaksi di parkiran Mabes

Jakarta, IDN Times - Kepala Basarnas, Henri Alfiandi, ditetapkan sebagai tersangka suap pengadaan barang dan jasa. Hal ini terungkap setelah Koorsmin Kabasarnas Afri Budi Cahyanto dan Dirut PT Intertekno Grafika Sejati Marilya tertangkap tangan.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengatakan keduanya ditangkap penyidik usai bertransaksi di kawasan Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur. Setelahnya, KPK menangkap Marilya, Erna (SPV Treasury PT Intertekno Grafika Sejati), dan Henry (sopir Marilya) di Jalan Mabes Hankam Cilangkap. Lalu, Penyidik bergerak ke Bekasi untuk menangkap Afri Budi Cahyanto.

"Tim KPK mendapat informasi adanya penyerahan sejumlah uang dalam bentuk tunai dari MR kepada ABC sebagai perwakilan HA di salah satu parkiran bank Mabes TNI Cilangkap," ujar Alex, Rabu (26/7/2023).

1. KPK temukan Rp999,7 juta di mobil anak buah Kabasarnas Henri Alfiandi

Kasus Suap Kabasarnas Henri Alfiandi: dari Mabes TNI ke BuiWakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers penetapan tersangka Kepala Basarnas di Jakarta, Rabu (26/7/2023) (IDN Times/Aryodamar)

Dari tangkap tangan itu, KPK menemukan uang senilai Rp999,7 juta. Uang itu ditemukan di bagasi mobil Afri Budi Cahyanto.

"Para pihak yang diamankan beserta barang bukti kemudian dibawa ke gedung Merah Putih KPK untuk lanjutan permintaan keterangan," ujar Alex.

Baca Juga: Kepala Basarnas Tersangka KPK, Jokowi Janji Perbaiki Sistem Pengadaan

2. Suap diberikan agar lelang proyek di Basarnas diatur

Kasus Suap Kabasarnas Henri Alfiandi: dari Mabes TNI ke BuiKonferensi pers Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) penetapan tersangka korupsi Basarnas (IDN Times/Aryodamar)

Alex menjelaskan, kasus bermula ketika Basarnas membuka tender tiga proyek pada tahun 2023. Tiga proyek itu antara lain Pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar, Public Safety Diving Equipment senilai Rp17,4 miliar, dan ROV untuk KN SAR Ganesha (multiyears 2023-2024) sejumlah Rp89,9 miliar.

Mulsunadi Gunawan, Marilya, dan Roni Aidil, melakukan pendekatan personal ke Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto (Koorsmin Kabasarnas). Mereka mengadakan pertemuan secara langsung.

"Dalam pertemuan ini, diduga terjadi kesepakatan pemberian sejumlah uang berupa fee
sebesar 10 persen dari nilai kontrak. Penentuan besaran fee dimaksud diduga ditentukan langsung oleh HA," ujar Alex.

3. Kode 'Dana Komando' dipakai

Kasus Suap Kabasarnas Henri Alfiandi: dari Mabes TNI ke BuiKepala Basarnas Marsekal Madya TNI, Henri Alfiandi (IDN Times/Rehia Sebayang)

Pada pertemuan tersebut, semua pihak sepakat adanya pemberian fee untuk Henri Alfiandi dan Afri Budi Marilya. Transaksi suap itu menggunakan kode "Dana Komando" atau "Dako". 

Kemudian, Marilya menyerahkan uang tunai Rp999,7 juta di parkiran salah satu bank yang ada di Mabes TNI Cilangkap. Adapun Roni Aidil menyerahkan uang Rp1,4 miliar melalui transfer.

"Atas penyerahan sejumlah uang tersebut, perusahaan MG, MR, dan RA, dinyatakan sebagai pemenang tender," ujarnya.

4. KPK tetapkan lima tersangka, termasuk Kepala Basarnas Henri Alfiandi

Kasus Suap Kabasarnas Henri Alfiandi: dari Mabes TNI ke BuiKepala Basarnas Marsekal Madya TNI, Henri Alfiandi (IDN Times/Rehia Sebayang)

Setelah hampir 18 jam diperiksa, dua tersangka dipamerkan KPK kepada publik. Mereka adalah Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil dan Marilya selaku Direktur Utama Intertekno Grafika Sejati.

Selain Roni dan Marilya, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain. Mereka adalah Henri Alfiandi, Afri Budi Cahyanto, dan Komisaris PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi. Mulsunadi belum ditahan KPK. Dia diminta kooperatif menyerahkan diri.

Sedangkan, Henri Alfiandi dan Afri Budi tidak ditahan KPK karena keduanya Anggota TNI aktif. Sehingga penanganan kasusnya merupakan kewenangan Puspom Mabes TNI.

"Sesuai ketentuan Pasal 42 UU KPK, 'Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum' Jo Pasal 89 KUHAP maka terhadap 2 orang tersangka HA dan ABC yang diduga sebagai penerima suap penegakan hukumnya diserahkan kepada Puspom Mabes TNI untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Alex.

5. KPK akan temui Panglima TNI Laksamana Yudo Margono

Kasus Suap Kabasarnas Henri Alfiandi: dari Mabes TNI ke BuiPanglima TNI Laksamana Yudo Margono meninjau lokasi kebakaran Depo Pertamina pada Senin (6/3/2023). (IDN Times/Amir Faisol)

Alexander Marwata menyampaikan KPK akan mengagendakan pertemuan dengan Panglima TNI, Yudo Margono, pekan depan. Pertemuan dilakukan agar peristiwa seperti ini seperti tidak terjadi lagi. Sebab, kasus yang melibatkan prajurit TNI bukan pertama kali terjadi.

"Kita ketahui ada beberapa lembaga pemerintahan yang memang ada dari para pejabat atau perwira TNI dikaryakan di lembaga pemerintah yang lain. Tidak tertutup kemungkinan terjadi hal demikian lagi. Ini untuk memitigasi supaya penanganan perkara ini dengan baik dan memberikan keadilan, baik dari sisi pelaku sipil, swasta, maupun oknum TNI," ujarnya.

Baca Juga: KPK Temukan Sejumlah Uang saat OTT Pejabat Basarnas

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya