Kasus Suap Perkara Mahkamah Agung, Windy Idol Diperiksa KPK Lagi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Windy Yunita Bastari Usman atau Windy Idol. Ia diperiksa untuk ketiga kalinya sebagai saksi dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung.
"Saksi Windy sudah hadir," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (19/9/2023).
1. KPK juga periksa hakim
Selain Windy, KPK juga memanggil Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang, Irhamto. Baik Windy maupun Irhamto diperiksa KPK untuk Sekretaris MA yang kini jadi tersangka, Hasbi Hasan.
"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK," ujar Ali.
Baca Juga: Hasbi Hasan Diduga Bahas Skenario Pengaturan Kasasi MA di Hotel
2. Windy Idol sempat diperiksa KPK
Editor’s picks
Windy sempat diperiksa KPK pada Selasa, 15 Agustus 2023. Saat itu ia mengaku ditanya soal rumah produksi Athena Jaya.
"Ada beberapa sih, kayak gimana buatnya," ujarnya.
3. Hasbi Hasan diduga terima uang Rp3 miliar
Diketahui, Hasbi Hasan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung.
Ia diduga menerima Rp3 miliar dari total Rp11,2 miliar yang diberikan Debitur KSP Intidana, Heryanto Tanaka.
Suap itu diberikan agar Mahkamah Agung memenangkan kasasi yang diajukan Heryanto Tanaka.
Baca Juga: KPK: Windy Idol Tahu Penggunaan Uang Suap Sekretaris MA Hasbi Hasan