Ketua MK Anwar Usman Dicopot karena Terbukti Lakukan Pelanggaran Etik

Anwar Usman diberhentikan sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi

Jakarta, IDN Times - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, dinyatakan melakukan pelanggar etik berat. Ipar Presiden Joko "Jokowi" Widodo itu pun disanksi diberhentikan sebagai Ketua MK.

Putusan Nomor 2/MKMK/L/11/2023 itu dibacakan oleh Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konsitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie.

"Menyatakan Hakim Terlapor terbukti lakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaran, prinsip independensi dan prinsip kepantasan dan kesopanan," ujar Jimly, Selasa (7/11/2023).

"Menjatuhkan saksi pemberhentian dari jabatan ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor," imbuhnya.

Diketahui, Ketua MK Anwar Usman paling banyak dilaporkan ke MKMK. Hal ini membuat MKMK harus dua kali memeriksa paman Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka itu.

Ia dilaporkan terkait dugaan pelanggaran kode etik berupa konflik pentingan, hingga tak membentuk MKMK permanen.

 

Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times. Jangan lupa sampaikan pertanyaanmu di kanal Tanya Jawab, ada hadiah uang tunai tiap bulan untuk 10 pemenang. 

Baca Juga: MKMK Putuskan Hakim Arief Hidayat Langgar Etik, Kena Sanksi Teguran

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari
  • Mohamad Aria

Berita Terkini Lainnya