MKMK Putuskan Hakim Arief Hidayat Langgar Etik, Kena Sanksi Teguran

MKMK menyoroti sejumlah dugaan pelanggaran etik

Jakarta, IDN Times - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memberikan sanksi berupa teguran kepada Hakim MK, Arief Hidayat.

Dalam Putusan MKMK Nomor 4/MKMK/L/11/2023 itu, Arief Hidayat dilaporkan oleh LBH Cipta Karya Keadilan, Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia, Pengawal Konstitusi, dan Advokat Lisan.

Adapun pertimbangan hukum dalam perkara itu, MKMK menyoroti sejumlah dugaan pelanggaran etik yang diajukan pihak pelapor.

Di antaranya tentang dissenting opinion yang dituding bersifat provokatif, mengumbar rahasia dalam (Rapat Permusyawaratan Hakim). Arief juga dianggap melanggar etik karena aksi menggunakan baju hitam untuk menunjukkan rasa keprihatinan terhadap nasib MK. Kemudian, Arief sempat menyerukan wacana isu reshuffle atau perombakan jajaran hakim konstitusi.

Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, menyebut Arief Hidayat tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hukum konstitusi terkait pendapat berbeda (dissenting opinion).

Namun, Arief Hidayat terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, prinsip kepantasan dan kesopanan terkait dengan pernyataan di ruang publik yang merendahkan martabat MK. MKMK pun memberikan sanksi teguran tertulis.

"Menjatuhkan sanksi teguran tertulis," kata Jimly dalam sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran Hakim MK di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).

Kemudian tentang kebocoran RPH, Arief Hidayat bersama seluruh hakim konstitusi lainnya dinyatakan melanggar.

"Hakim Terlapor secara bersama-sama dengan para hakim lainnya terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kepantasan dan Kesopanan sepanjang menyangkut kebocoran informasi rahasia RPH dan pembiaran praktik benturan kepentingan para Hakim Konstitusi dalam penanganan perkara dan menjatuhkan sanksi teguran lisan secara kolektif terhadap Hakim Terlapor dan Hakim Konstitusi lainnya," imbuh Jimly.

 


Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times. Jangan lupa sampaikan pertanyaanmu di kanal Tanya Jawab, ada hadiah uang tunai tiap bulan untuk 10 pemenang.

Baca Juga: MKMK Nyatakan Enam Hakim Konstitusi Bersalah, Kena Sanksi Teguran

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya