Korban KSP Indosurya Desak Pengembalian Kerugian Segera Dilakukan

Bos KSP Indosurya divonis 18 tahun penjara dalam kasus ini

Jakarta, IDN Times - Korban investasi Indosurya yang diwakili tim kuasa hukumnya mendatangi Kejaksaan Agung pada Selasa (19/9/2023). Mereka menuntut pengembalian kerugian dari investasi tersebut segera dilakukan.

“Pada dasarnya kami mewakili 1.057 orang korban KSP Indosurya ingin menyampaikan terima kasih pada Tim Jaksa yang sejak awal menangani perkara ini, sekaligus menyampaikan harapan agar setelah perkara ini berkekuatan hukum tetap, pengembalian kerugian korban dapat segera dilakukan," ujar Febri Diansyah, Kuasa Hukum Korban dalam keterangannya.

1. Tim kuasa hukum serahkan nama dan kerugian korban

Korban KSP Indosurya Desak Pengembalian Kerugian Segera DilakukanTim Kuasa Hukum korban Indosurya (Dok.IDN Times/Istimewa)

Febri mengatakan pihaknya telah menyerahkan rekapitulasi nama dan kerugian korban untuk dapat diproses lebih lanjut. Selain itu juga diserahkan Pendapat Hukum berupa usulan mekanisme hukum pengembalian kerugian korban pasca Putusan No. 2113 K/Pid.Sus/2023 dengan terdakwa Henry Surya.

Pada dasarnya, pendapat hukum tersebut menguraikan adanya tiga tahap utama mekanisme pengambalian kerugian korban, yaitu: verifikasi korban, identifikasi aset dan lelang, serta distribusi hasil lelang pada para korban.

Baca Juga: Mahfud MD Apresiasi MA Tetap Vonis Bos KSP Indosurya 18 Tahun Bui

2. Para korban berharap pemulihan kerugian korban KSP Indosurya segera dilaksanakan

Korban KSP Indosurya Desak Pengembalian Kerugian Segera DilakukanTim Kuasa Hukum korban KSP Indosurya (Dok.IDN Times/Istimewa)

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat juga menyampaikan dalam audiensi ini bahwa masih terdapat sejumlah aset barang bukti yang belum berada di bawah penguasaan pihak kejaksaan selaku eksekutor, namun telah dilakukan pengamanan secara administrasi terhadap sejumlah aset tersebut. Serta pihak Kejaksaan hingga saat ini juga masih melakukan tracing asset yang berkaitan dengan perkara KSP Indosurya.

“Kami, VISI LAW OFFICE bersama dengan 1.057 korban, menaruh harapan penuh pada proses eksekusi yang akan ditangani dan diproses oleh Pihak Jaksa Eksekutor dan PPA Kejaksaan Agung demi pemulihan kerugian korban KSP Indosurya," ujar Donal Fariz, Kuasa Hukum korban

"Kami juga berharap, bahwa eksekusi putusan ini dapat dijalankan dengan segera, guna mencapai tujuan hukum yang sejatinya, yaitu keadilan, kepastian, dan kemanfaatan bagi para korban," imbuhnya.

3. Bos KSP Indosurya divonis 18 tahun penjara

Korban KSP Indosurya Desak Pengembalian Kerugian Segera DilakukanBareskrim Polri kembali menahan Bos KSP Indosurya, Henry Surya (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Diketahui, Mahkamah Agung menyatakan Bos Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Henry Surya bersalah. Ia divonis pidana 18 tahun pejara dan denda Rp15 miliar subsider 8 bulan.

Baca Juga: Bareskrim Kembali Buru Aset Bos KSP Indosurya, Henry Surya Rp3 Triliun

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya