KPK Bantah Paksakan Penetapan Anies Baswedan Tersangka Formula E

KPK sayangkan ikut diseret-seret dalam politik

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah adanya pemaksaan penetapan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai tersangka dalam laporan dugaan korupsi Formula E. Sebab, hal itu dinilai mustahil dalam gelar perkara sebuah kasus.

"Pembahasan dilakukan secara konstruktif dan terbuka dalam forum tersebut. Semua peserta gelar perkara punya kesempatan sama untuk menyampaikan analisis maupun pandangannya, sehingga dengan sistem dan proses yang terbuka tersebut, penanganan perkara di KPK dipastikan tidak bisa diatur atau atas keinginan pihak-pihak tertentu saja," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (3/10/2022).

Baca Juga: Meski Dipanggil KPK soal Formula E, Anies Disebut Tetap Moncer di 2024

1. KPK sayangkan ada tuduhan dalam penanganan Formula E

KPK Bantah Paksakan Penetapan Anies Baswedan Tersangka Formula EJuru Bicara KPK (dok. Humas KPK)

KPK menyayangkan ada pihak yang menyebut Pimpinan memaksakan penanganan perkara Formula E ini. Sebab, gelar perkara dilakukan terbuka dan memberikan kesempatan semua pihak untuk menyampaikan pendapat.

"Tuduhan-tuduhan yang kontraproduktif ini tentu tidak hanya bergulir kali ini, namun terus ada bahkan sejak awal-awal KPK berdiri dan memulai tugasnya dalam menangani perkara korupsi," ujar Ali.

Baca Juga: KPK Jawab Isu Anies Baswedan Tersangka Formula E: Tidak Benar!

2. KPK sayangkan ikut diseret-seret dalam politik

KPK Bantah Paksakan Penetapan Anies Baswedan Tersangka Formula EJuru Bicara KPK, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Selain itu, KPK juga sangat menyayangkan proses penanganan perkara Formula E diseret dalam kepentingan politik pihak tertentu. Padahal proses pemeriksaan laporan dugaan korupsi Formula E sudah sesuai prosedur hukum.

"Meski begitu, KPK akan terus konsisten dan berkomitmen untuk menangani setiap perkara dugaan tindak pidana korupsi sesuai tugas, kewenangan, dan UU yang berlaku," ujar Ali.

Baca Juga: Ketua KPK Sebut Anies Dicecar Banyak Pertanyaan soal Formula E

3. KPK sudah panggil sejumlah pihak termasuk Anies Baswedan

KPK Bantah Paksakan Penetapan Anies Baswedan Tersangka Formula EGubernur DKI Jakarta Anies Baswedan usai diperiksa KPK (IDN Times/Aryodamar)

KPK mulai mengusut kasus ini setelah adanya laporan dari masyarakat mengenai dugaan tindak pidana korupsi. Saat ini KPK masih mengumpulkan informasi awal dengan memanggil sejumlah pihak.

Beberapa pihak yang sudah dipanggil antara lain perwakilan PT Jakpro dan Pemprov DKI, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasaetyo Edi Marsudi, pimpinan Komisi E DPRD DKI, hingga mantan Duta Besar Indonesia untuk Amerika Serikat, Dino Patti Djalal.

Anies Baswedan juga telah diperiksa KPK. Saat itu, Anies diperiksa sekitar 11 jam di Gedung Merah Putih KPK.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya