KPK Cegah Pejabat Kemenkes dan BNPB ke Luar Negeri Buntut Korupsi APD
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah 5 orang ke luar negeri terkait dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
"Benar, terkait dengan dibutuhkannya keterangan beberapa pihak untuk mendukung proses penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan APD di Kemenkes RI, saat ini KPK telah ajukan cegah pada pihak Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap 5 orang untuk tidak melakukan perjalanan keluar negeri," ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Jumat (10/11/2023).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, mereka yang dicegah antara lain Budi Sylvana, Harmensyah, Satrio Wibowo, Ahmad Taufik, dan A Isdar Yusuf.
Editor’s picks
Budi merupakan mantan Kepala Pusat Krisis Kesehatan saat kasus terjadi. Kini ia menjabat sebagai Kepala Balai Besar Laboratorium Kesehatan Surabaya, sedangkan Harmensyah adalah mantan Sekretaris Umum BNPB yang saat ini jadi Widyaiswara Ahli Utama BNPB.
Adapun Satrio Wibowo dan Ahmad Taufik merupakan pihak swasta, sedangkan Isdar Yusuf adalah advokat.
"Pemberlakuan cegah ini untuk 6 bulan pertama dan dapat diperpanjang sesuai dengan progres penyidikan," ujarnya.
Baca Juga: Dugaan Korupsi APD Kemenkes Terjadi Saat Pandemik COVID-19