KPK Duga Ada Surat Fiktif Terkait Pengadaan Tanah SMKN 7 Tangsel 

Kasus ini jadi perhatian khusus KPK

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya keputusan fiktif terkait pengadaan tanah untuk SMKN 7 Tangerang Selatan. Untuk mengonfirmasinya, KPK memeriksa enam saksi dari Dinas Pendidikan Tangerang Selatan.

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya Surat Keputusan fiktif terkait pembentukan kepanitiaan untuk pengadaan lahan tanah yang salah satunya untuk SMKN 7 Tangerang Selatan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali FIkri, Selasa (9/11/2021).

Baca Juga: KPK Hibahkan Barang Rampasan Senilai Rp85,1 M ke 5 Instansi Negara 

1. Enam saksi yang diperiksa berasal dari Dinas Pendidikan

KPK Duga Ada Surat Fiktif Terkait Pengadaan Tanah SMKN 7 Tangsel Plt Jubir Bidang Penindakan KPK Ali Fikri (Dok. Humas KPK)

Alii menjelaskan bahwa yang dipanggil sebagai saksi merupakan pelaksana pada Dinas Pendidikan. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang.

Berikut adalah dafftar saksi yang diperiksa:

  1. Supriyati
  2. Ujang Diana
  3. Dian Hardianto
  4. Mochamad Hendra
  5. Fahrozi
  6. Moammar Yasser

2. Pimpinan KPK sebut KPK bakal segera tetapkan tersangka

KPK Duga Ada Surat Fiktif Terkait Pengadaan Tanah SMKN 7 Tangsel Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam Konferensi pers setelah acara PAKU Integritas yang diikuti Kemenkes di KPK pada Selasa (26/10/2021). (IDN Times/Aryodamar)

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memastikan bakal segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini. Alex mengatakan, pihaknya masih dalam tahap menunggu proses di internal sebelum penetapan tersangka.

"Saya yakin itu mestinya sih tidak terlalu lama," kata Alex.

Alex mengatakan, saat ini KPK masih mendalami dugaan korupsi tersebut. Ia meyakini harga tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangsel pada 2017 dibuat  jauh lebih tinggi demi keuntungan yang besar.

"Yang menjual tanah itu bukan pemilik tanah sebenarnya, ada surat kuasa penjual lah seperti itu, yang akhirnya harganya naik bisa 100 persen, kadang lebih," katanya.

Meski demikian, Alex tak merinci berapa harga yang disebutnya melambung tinggi iitu. Namun, modus dugaan korupsi itu dinilai mudah ditebak.

"Sebagaimana pengadaan tanah yang lain, itu kan sebetulnya modus-modus pengadaan tanah itu sederhana," ujar Alex.

Baca Juga: Genap 58 Tahun, Ketua KPK Firli Bahuri Pensiun dari Polri

3. Dugaan korupsi pengadaan tanah SMKN 7 Tangsel jadi perhatian khusus KPK

KPK Duga Ada Surat Fiktif Terkait Pengadaan Tanah SMKN 7 Tangsel Dok. Instagram/SMKN7 Tangsel

Diketahui, KPK memberikan perhatian khusus dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di SMKN 7 Tangsel ini. Sebab, dugaan korupsi itu dilakukan pada sektor pendidikan yang penting bagi masa depan bangsa.

Selain memeriksa sejumlah saksi, KPK juga sempat melakukan penggeledahan di beberapa tempat di wilayah Jakarta, Tangerang Selatan, Serang, dan Bogor. Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah barang seperti dokumen, barang elektronik, dan dua mobil. Barang yang disita itu nantinya akan dijadikan sebagai barang bukti terkait perkara.

Baca Juga: KPK Duga Ada Calo pada Korupsi Pengadaan Tanah SMKN 7 Tangsel

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya