KPK Duga Bupati Abdul Wahid Beli Mobil Pakai Duit Korupsi

Abdul Wahid diduga terima suap Rp18,9 miliar

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) nonaktif Abdul Wahid membeli mobil dengan uang korupsi. KPK pun memeriksa sejumlah saksi untuk mengonfirmsai dugaan tersebut.

"(Pemeriksaan) bertempat di gedung Merah Putih KPK," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Rabu (1/12/2021).

Baca Juga: KPK Temukan Bukti Dugaan Korupsi di Rumah Sekda Hulu Sungai Utara

1. Saksi yang diperiksa berasal dari latar belakang berbeda

KPK Duga Bupati Abdul Wahid Beli Mobil Pakai Duit KorupsiPlt Jubir Bidang Penindakan KPK Ali Fikri (Dok. Humas KPK)

Ali mengatakan, saksi yang diperiksa punya latar belakang berbeda. Mereka adalah Bobby Koesmanjaya selaku pendiri dan pengasuh pondok pesantren serta Ferry Riandy Wijaya selaku pihak swasta.

"Kedua saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan pembelian beberapa unit mobil oleh tersangka AW, yang satu unit di antaranya telah disita oleh tim penyidik dari Ketua DPRD HSU," ujarnya.

2. Selain mobil, KPK sita klinik kesehatan

KPK Duga Bupati Abdul Wahid Beli Mobil Pakai Duit KorupsiKPK menyita aset milik Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid. (dok. Humas KPK)

Sebelumnya, KPK menyita sejumlah aset milik Abdul Wahid terkit dugaan korupsi. Selain mobil, KPK menyita tanah dan bangunan di Kelurahan Paliwara, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabuapten HSU yang difungsikan sebagai klinik kesehatan.

KPK dipastikan tak berhenti mencari bukti dugaan korupsi ini. Setelah menyita klinik dan mobil, KPK akan terus mencari bukti dugaan korupsi lainnya.

Baca Juga: Kader PDIP Diperiksa Terkait Dugaan Suap Bupati Hulu Sungai Utara

3. Abdul Wahid diduga terima suap Rp18,9 miliar

KPK Duga Bupati Abdul Wahid Beli Mobil Pakai Duit KorupsiBupati Kabupaten Hulu Sungai Utara, Abdul Wahid. (Antaranews Kalsel/Diskominfo HSU/Eddy A)

Abdul Wahid telah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 18 November 2021. KPK menduga Abdul Wahid menerima suap senilai Rp18,9 miliar. Sebanyak Rp500 juta ia terima dari Marhaini selaku Direktur CV Hanamas dan Fachriadi selaku Direktur CV Kalpataru, melalui Maliki selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Kabupaten HSU.

Abdul Wahid diduga juga menerima biaya komitmen dari bebrapa proyek di Dinas PUPRP Kabupaten HSU. Rinciannya yakni Rp4,6 miliar pada 2019, Rp12 miliar pada 2020, dan Rp1,8 miliar pada 2021.

Penetapan Abdul Wahid  sebagai tersangka merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 15 September 2021. Saat itu KPK menetapkan tiga tersangka yakni Maliki selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Kabupaten HSU, Marhaini selaku Direktur CV Hanamas, dan Fachriadi selaku Direktur CV Kalpataru.

Atas perbuatannya, tersangka AW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 64 KUHP Jo. Pasal 65 KUHP.

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya