KPK Endus Transaksi Gak Wajar di Rekening Hakim Agung Gazalba Saleh
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus adanya transaksi tidak wajar di rekening Hakim Agung Gazalba Saleh. Hal ini ditelusuri KPK melalui pemeriksaan perwakilan PT Bank Syariah Indonesia (BRIS) sebagai saksi.
"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (3/3/2023).
1. PT BSI diwakili staf
KPK memanggil Direktur Kepatuhan PT BSI sebagai saksi. Namun, ia diwakili oleh stafnya, Pandu.
"Adapun yang didalami dari keterangan saksi tersebut antara lain terkait dengan dugaan adanya transaksi perbankan tidak wajar dari Tersangka GS dan kawan-kawan," ujarnya.
Baca Juga: KPK Periksa Pejabat Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Pekan Depan
2. KPK sudah tetapkan 15 tersangka
Diketahui, KPK sudah menetapkan 15 tersangka dari kasus suap penanganan perkara di MA ini. Sosok terakhir yang menjadi tersangka adalah Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit (RS) Sandi Karya Makassar, Wahyudi Hardi, yang diduga menyuap Hakim Yustisial Edy Wibowo hingga Rp3,7 miliar.
Uang suap untuk Edy Wibowo tidak secara langsung diberikan Wahyudi. Uang itu diberikan lewat perantaraan Muhajir dan Albasri saat proses kasasi masih berlangsung di MA.
Akibat perbuatannya, Wahyudi disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b Pasal 13 atau Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Nomor Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang.
3. Daftar tersangka suap penanganan perkara di MA
Beberapa tersangka telah menjadi terdakwa karena tengah menjalani persidangan. Selain Wahyudi, berikut adalah daftar sosok tersangka suap penanganan perkara di MA:
Editor’s picks
• Hakim Yustisial Edy Wibowo
• Hakim Agung Gazalba Saleh
• Hakim Agung Sudrajad Dimyati
• Staf Gazalba, Redhy Novarisza
• Hakim Yustisial Prasetio Nugroho
• Hakim Yustisial Elly Tri Pangetus
• ASN Kepaniteraan MA Desy Yustria
• ASN Kepaniteraan MA Muhajir Habibie
• ASN MA Nurmanto Akmal
• ASN MA Albasri
• Advokat Yosep Parera
• Advokat Eko Suparno
• Debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka
• Debitur KSP Intidana Ivan Dwi Kusuma Sujanto.
Baca Juga: KPK: Eko Darmanto Utang Rp4 M, Tapi Pemasukan Cuma Rp500 Juta Setahun