KPK Endus Transaksi Gak Wajar di Rekening Hakim Agung Gazalba Saleh

Perwakilan PT BSI diperiksa KPK sebagai saksi

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus adanya transaksi tidak wajar di rekening Hakim Agung Gazalba Saleh. Hal ini ditelusuri KPK melalui pemeriksaan perwakilan PT Bank Syariah Indonesia (BRIS) sebagai saksi.

"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (3/3/2023).

1. PT BSI diwakili staf

KPK Endus Transaksi Gak Wajar di Rekening Hakim Agung Gazalba SalehJuru Bicara KPK Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

KPK memanggil Direktur Kepatuhan PT BSI sebagai saksi. Namun, ia diwakili oleh stafnya, Pandu.

"Adapun yang didalami dari keterangan saksi tersebut antara lain terkait dengan dugaan adanya transaksi perbankan tidak wajar dari Tersangka GS dan kawan-kawan," ujarnya.

Baca Juga: KPK Periksa Pejabat Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Pekan Depan

2. KPK sudah tetapkan 15 tersangka

KPK Endus Transaksi Gak Wajar di Rekening Hakim Agung Gazalba SalehKPK menahan tersangka Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar (RS SKM) Wahyudi Hardi yang jadi penyuap Hakim Yustisial MA (IDN Times/Aryodamar)

Diketahui, KPK sudah menetapkan 15 tersangka dari kasus suap penanganan perkara di MA ini. Sosok terakhir yang menjadi tersangka adalah Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit (RS) Sandi Karya Makassar, Wahyudi Hardi, yang diduga menyuap Hakim Yustisial Edy Wibowo hingga Rp3,7 miliar.

Uang suap untuk Edy Wibowo tidak secara langsung diberikan Wahyudi. Uang itu diberikan lewat perantaraan Muhajir dan Albasri saat proses kasasi masih berlangsung di MA.

Akibat perbuatannya, Wahyudi disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b Pasal 13 atau Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Nomor Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang.

3. Daftar tersangka suap penanganan perkara di MA

KPK Endus Transaksi Gak Wajar di Rekening Hakim Agung Gazalba SalehHakim Agung Sudrajad Dimyati ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penanganan perkara di Mahkamah Agung, Jumat (23/9/2022) (IDN Times/Aryodamar)

Beberapa tersangka telah menjadi terdakwa karena tengah menjalani persidangan. Selain Wahyudi, berikut adalah daftar sosok tersangka suap penanganan perkara di MA:

• Hakim Yustisial Edy Wibowo

• Hakim Agung Gazalba Saleh

• Hakim Agung Sudrajad Dimyati

• Staf Gazalba, Redhy Novarisza

• Hakim Yustisial Prasetio Nugroho

• Hakim Yustisial Elly Tri Pangetus

• ASN Kepaniteraan MA Desy Yustria

• ASN Kepaniteraan MA Muhajir Habibie

• ASN MA Nurmanto Akmal

• ASN MA Albasri

• Advokat Yosep Parera

• Advokat Eko Suparno

• Debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka

• Debitur KSP Intidana Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

Baca Juga: KPK: Eko Darmanto Utang Rp4 M, Tapi Pemasukan Cuma Rp500 Juta Setahun

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya