KPK Endus Trik Rafael Alun Beli Aset Pakai Nama Orang Lain

Ada dua saksi yang diperiksa KPK

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus trik eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Ttrisambodo dalam membeli aset-asetnya. Ia diduga membeli sejumlah aset dengan nama orang lain.

Hal ini ditelusuri KPK melalui pemeriksaan dua saksi, yakni Semiwati Widjaja (Wiraswasta) dan Ardiansyah Adil (Vice GM Baiker Garas).

"Kedua saksi hadir didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan transaksi jual beli aset tersangka RAT yang diduga sengaja untuk disamarkan asal usul kepemilikannya," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (14/7/2023).

1. Ada dua saksi yang tidak hadir

KPK Endus Trik Rafael Alun Beli Aset Pakai Nama Orang LainJuru Bicara KPK Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

KPK sebetulnya juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Komisaris Utama PT Keluarga Segar Sehat, Sjamsuri Liga, dan seorang wirasswasta bernama Supriyadi. Namun, keduanya tidak hadir.

"Sjamsuri Liga tidak hadir dan konfirmasi untuk dijadwal ulang. Supriyadi tidak hadir dan tanpa konfirmasi," ujarnya.

Baca Juga: Rafael Alun Diduga Samarkan Uang Haram Lewat Konsultan Pajak

2. Aset Rafael Alun yang sudah disita KPK lebih dari Rp150 miliar

KPK Endus Trik Rafael Alun Beli Aset Pakai Nama Orang LainMantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo (kanan) berjalan dengan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/4/2023). (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Sebelumnya, KPK telah menyita aset berupa tanah dan bangunan milik Rafael Alun senilai total Rp150 miliar. Aset-aset tersebut berada di berbagai wilayah di tiga kota yakni Jakarta, Yogyakarta, dan Manado.

"Enam bidang tanah dan bangunan di Jakarta, tiga aset di Yogyakarta, dan 11 di Manado," ujar Ali.

3. Rafael Alun tersangka gratifikasi dan pencucian uang

KPK Endus Trik Rafael Alun Beli Aset Pakai Nama Orang LainTersangka kasus gratifikasi selama bekerja di Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/4/2023). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Diketahui, Rafael Alun Trisambodo telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi oleh KPK dan ditahan. Rafael diduga menerima gratifikasi dengan memanfaatkan wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya.

Selain itu, Rafael merekomendasikan perusahaan miliknya yakni PT Artha Mega Ekadhana (AME) agar para wajib pajak yang punya permasalahan pajak menggunakan  jasa perusahaan tersebut, khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Ditjen Pajak.

KPK telah menemukan sejumlah bukti awal yang disita. Salah satu bukti yang dimaksud adalah uang 90 ribu dolar Singapura yang diterima Rafael melalui PT AME.

Selain itu, KPK juga menyita barang mewah Rafael seperti dompet, ikat pinggang, jam tangan, tas, perhiasan, sepeda, serta uang. Barang-barang itu didapat KPK ketika menggeledah rumah Rafael di Simprug Golf, Jakarta Selatan.

KPK juga menyita safe deposit box di salah satu bank. Isinya ada uang senilai total Rp32,2 miliar dalam bentuk dolar Amerika Serikat, Singapura, dan Euro

Setelah melalui penyidikan, KPK juga menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka dugaan pencucian uang. Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK menemukan bukti permulaan yang cukup.

Rafael Alun diduga menempatkan, mengalihkan, membelanjakan sekaligus menyembunyikan hingga menyamarkan asal usul harta miliknya yang diduga bersumber dari korupsi. KPK pun akan terus mencari bukti-bukti terkait

Baca Juga: KPK Telusuri Investasi Rafael Alun di Sejumlah Perusahaan

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya