KPK Jebloskan Staf Istri Eks Menteri Edhy Prabowo ke Lapas Sukamiskin

Ainul Faqih juga harus bayar denda Rp300 juta

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan Ainul Faqih ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Ainul merupakan staf Anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra Iis Rosita Dewi yang merupakan istri Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

"Jaksa Eksekusi Hendra Apriansyah, telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan dari terpidana Ainul Faqih," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri, Jumat (17/12/2021).

1. Ainul Faqih harus bayar denda Rp300 juta

KPK Jebloskan Staf Istri Eks Menteri Edhy Prabowo ke Lapas SukamiskinTersangka Ainul Faqih tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/1/2021) (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Ali mengatakan, Ainul bakal dipenjara selama 4 tahun. Selain itu, Ainul juga harus membayar denda Rp300 juta.

"Dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," jelasnya.

Baca Juga: Tak Terima Vonis 9 Tahun Penjara, Edhy Prabowo Ajukan Kasasi

2. Ainul terbukti jadi perantara suap Edhy Prabowo

KPK Jebloskan Staf Istri Eks Menteri Edhy Prabowo ke Lapas SukamiskinMantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (IDN Times/Aryodamar)

Ainul Faqih dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi ekspor benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan. Ia terbukti menjadi perantara penerimaan uang suap yang diperuntukkan bagi Edhy Prabowo selaku Menteri Kelautan dan Perikanan saat itu.

Putusan ini sedikit lebih berat dari tuntutan Jaksa. Sebelumnya, Jaksa menuntut Ainul Faqih 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.

3. Edhy Prabowo dihukum 9 tahun penjara usai banding

KPK Jebloskan Staf Istri Eks Menteri Edhy Prabowo ke Lapas SukamiskinEdhy Prabowo. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Dalam perkara ini, hukuman Edhy Prabowo diperberat menjadi 9 tahun penjara setelah mengajukan banding. Selain itu, Edhy juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp9.687.447.219 dan 77 ribu dolar AS. Apabila tidak dibayar dalam sebulan setelah putusan pengadilan berkeuatan hukum tetap, harta Edhy bakal disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti itu dan apabila tak cukup, maka Edhy harus dipenjara lagi selama tiga tahun.

Edhy dinilai terbukti menerima suap sebesar 77 ribu dolar AS dan Rp24,62 miliar.  Eks Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu mendapatkan uang suap dari Pemilik PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito senilai 77 ribu dolar AS melalui sekretaris pribadinya Amiril Mukminin dan staf khususnya sekaligus wakil ketua tim uji tuntas (Due Diligence) perizinan usaha perikanan budi daya lobster, Safri.

Sementara, uang Rp24,62 miliar diterima Edhy dari Suharjito dan para eksportir benih lobster lainnya. Uang  tersebut diberikan pada Edhy lewat perantara Amiril Mukminin; staf pribadi istri Edhy, Ainul Faqih; ketua tim uji tuntas perizinan usaha perikanan budi daya lobster sekaligus staf khusus Edhy, Andreau Misanta Pribadi; dan pemilik PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadhi Pranoto Loe.

Baca Juga: Eks Menteri Edhy Prabowo Berpotensi Terjerat Pidana Pencucian Uang

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya