KPK: Laporan Penerimaan Gratifikasi Pejabat Naik 12 Persen

Laporan gratifikasi yang diterima KPK mencapai Rp1,3 miliar

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya peningkatan laporan penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara pada Semester I 2023. Per 30 Juni 2023 ada 2.039 laporan atau meningkat 12 persen dari tahun lalu.

"Jumlah laporan ini naik 12 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2022, yaitu sebanyak 1.819 laporan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Senin (14/8/2023).

1. Laporan gratifikasi yang diterima KPK mencapai Rp1,3 miliar

KPK: Laporan Penerimaan Gratifikasi Pejabat Naik 12 PersenWakil Ketua KPK, Nurul Ghufron (IDN Times/Aryodamar)

Jumlah penerimaan gratifikasi yang dilaporkan pada KPK senilai Rp1,3 miliar. Menurut Ghufron, seluruhnya telah menjadi barang milik negara.

"Nilai ini turun jika dibandingkan periode yang sama tahun 2022, yaitu sebesar Rp1.858.158.617," jelas Ghufron.

Baca Juga: Firli Bahuri Tak Akan Mundur dari KPK meski Kinerjanya Dicap Buruk

2. Laporan diterima dari berbagai lembaga

KPK: Laporan Penerimaan Gratifikasi Pejabat Naik 12 Persen(IDN Times/Irfan Fathurohman)

Ghufron menjelaskan laporan gratifikasi pejabat itu berasal dari 765 lembaga. Jumlah itu diyakini akan bertambah.

KPK hingga kini masih melakukan perbaikan terkait dengan peraturan penerimaan gratifikasi.

3. Penyelenggara negara wajib melaporkan pemberian

KPK: Laporan Penerimaan Gratifikasi Pejabat Naik 12 PersenIlustrasi tindak pidana korupsi. (IDN Times/Mardya Shakti)

Diketahui, setiap penyelenggara negara dilarang menerima segala bentuk pemberian. Sebab, hal itu termasuk pidana korupsi berupa gratifikasi.

Penyelenggara negara wajib melaporkan pemberian itu dan menyerahkannya pada negara paling lambat 30 hari setelah pemberian diterima.

Baca Juga: KPK Akui Korupsi di Rutan KPK Ada Sejak 2018 tapi Tak Diusut Tuntas

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya