KPK: Penanganan Korupsi Terkendala Masalah Klasik dan COVID-19

"Sebenarnya ini kendala klasik yang sedang dibenahi."

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja menahan Andrini Yaktinisi sebagai tersangka korupsi Perum Jasa Tirta II 2017. Penetapan ini berlangsung setelah perkara berusia lebih dari dua tahun.

Deputi Penindakan KPK Karyoto mengatakan, kasus ini bukan satu-satunya yang mengalami hambatan. Ada pula kasus-kasus sepanjang 2018-2020 yang masih tertunda. Menurut Karyoto, hal itu terjadi karena permasalahan klasik. 

"Sebenarnya kendala ini kendala klasik yang memang sedang kita benahi. Semua penyidik sedang ngebut. Penyidik itu WFH (kerja dari rumah) gak ada, kalau WFH gak ada kerjaannya, paling Sabtu-Minggu mereka menyelesaikan resume dan membaca berita acara," kata Karyoto, Jumat (3/9/2021).

Baca Juga: Pimpinan KPK Dicecar Komnas HAM soal Isu Ada Taliban di KPK

1. COVID-19 membuat penanganan korupsi terhambat

KPK: Penanganan Korupsi Terkendala Masalah Klasik dan COVID-19Ilustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Karyoto menjelaskan, salah satu kendala yang dihadapi KPK dalam bekerja adalah pandemik COVID-19. Hal itu membuat penanganan korupsi terhambat.

"Apalagi kemarin ada pandemik yang memberi batasan pada kita, baik orang yang dipanggil maupun orang yang memanggil. Kita tahu PPKM ketatnya," ujar Karyoto.

2. Pandemik COVID-19 membuat penyidik KPK bekerja lebih hati-hati

KPK: Penanganan Korupsi Terkendala Masalah Klasik dan COVID-19Deputi Penindakan KPK, Karyoto (Dok. Humas KPK)

Karyoto juga menyampaikan bahwa penyidik KPK harus hati-hati dalam bekerja karena pandemik COVID-19.

Meski begitu, Karyoto berdalih kasus Andrini lebih cepat ketimbang perkara RJ Lino yang mencapai lima tahun. 

"Jangankan masyarakat, kita yang aparat juga perlu hati-hati dan waspada karena kalau kita kena lumayan dampaknya. Seperti saya sudah kena dua kali ya cukup mengkhawatirkan," ujar Karyoto," ujarnya.

Baca Juga: Tim Advokasi Save KPK Duga Pimpinan KPK Halangi Proses Penyidikan

3. Sempat ada 113 pegawai KPK yang terpapar virus corona

KPK: Penanganan Korupsi Terkendala Masalah Klasik dan COVID-19Ketua KPK Firli Bahuri (Dok. Humas KPK)

DIberitakan pada Juli 2021, terdapat 113 pegawai KPK yang terpapar COVID-19, kejadian yang membuat Ketua KPK Firli Bahuri Galau.

"Situasi saat ini betul-betul memukul kita, semua aktivitas terganggu dan kegiatan masyarakat keseharian juga terganggu. Kami pun di KPK merasa imbasnya, kita terpaksa mengatur tata cara kerja dan mekanisme kerja di seluruh unit kerja baik di bidang pendidikan masyarakat , pencegahan dan monitoring, serta bidang penindakan," ujar Firli dalam pesannya, Selasa (6/7/2021).

Firli menegaskan, pihaknya sudah mengutamakan keselamatan setiap orang di KPK agar terhindar dari COVID-19. Namun, nyatanya 113 pegawai tak terhindarkan dari virus corona. 

"Saat ini pegawai yang terkonfirmasi positif lebih dari 113 pegawai tersebar di Kesekjenan, Kedeputian dan tidak ada satuan kerja yang benar-benar bebas dan steril dari rentan COVID-19," ujarnya.

Baca Juga: KPK Tetapkan Andrini Tersangka Kasus Korupsi Perum Jasa Tirta II 2017

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya