KPK Periksa Guru soal Dugaan Pengaturan Tender Paket Umrah di Meranti

Kasus ini bermula dari OTT Bupati Muhammad Adil

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa guru bernama Heny Fitriani. Ia diperiksa terkait dugaan adanya pengaturan tender paket umrah di Kepulauan Meranti. Kasus ini turut menyeret Bupati nonaktif, Muhammad Adil.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan keikutsertaan saksi menjadi direksi pada PT Tanur Muthmainnah Tours dan PT Hamsa Mandiri International Tours, di mana diduga ada pengondisian saat dilaksanakannya tender untuk paket umrah di Pemkab Kepulauan Meranti," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (11/7/2023).

Baca Juga: Bupati Meranti Terima Suap Rp1,4 Miliar dari Proyek Umrah

1. KPK periksa Komisari Utama Biro Jasa Umrah PT Tanuar Muthamainnah Tour

KPK Periksa Guru soal Dugaan Pengaturan Tender Paket Umrah di MerantiJuru Bicara KPK Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

KPK juga memeriksa Komisaris Utama Biro Jasa Umrah PT Tanur Muthmainnah Tour, Maria Giptia. Ia diperiksa terkait aliran dana dalam kerja sama pelaksanaan paket umrah.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran uang dalam bentuk pembagian fee dari kerja sama pelaksanaan paket umrah di Pemkab Kepulauan Meranti," ujarnya.

Baca Juga: KPK: Bupati Meranti Diduga Terima Suap Pengadaan Jasa Umrah

2. Kasus ini berawal dari OTT KPK pada Bupati Muhammad Adil

KPK Periksa Guru soal Dugaan Pengaturan Tender Paket Umrah di MerantiBupati Meranti Muhammad Adil ditetapkan sebagai tersangka korupsi. (dok. Humas KPK)

KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Muhammad Adil dan 27 orang lainnya pada April 2023. Dari jumlah tersebut, KPK kemudian menetapkan tiga orang tersangka.

Selain Muhammad Adil, KPK menetapkan Kepala BPKAD Fitria Ningsih dan Pemeriksa Muda BPK Riau M Fahmi Aressa sebagai tersangka. Adil dan FItria ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, sementara Fahmi di Rutan Pomdam Jaya Guntur.

3. Muhammad Adil disebut korupsi Rp26,1 M

KPK Periksa Guru soal Dugaan Pengaturan Tender Paket Umrah di MerantiBupati Meranti Muhammad Adil ditetapkan sebagai tersangka korupsi. (dok. Humas KPK)

Setelah melalui pemeriksaan awal, Muhammad Adil diduga korupsi atas tiga hal berbeda. Berdasarkan hitungan KPK, Adil telah setidaknya telah menerima Rp26,1 miliar uang haram.

Tiga tindakan korupsi yang dilakukan Adil antara lain dugaan pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun 2022 sampai 2023, dugaan korupsi penerimaan fee dari jasa travel umroh, dan pemberian suap pengondisian pemeriksaan keuangan pada 2022 di Pemkab Kepulauan Meranti Riau.

Baca Juga: Kasus Bupati Meranti Bukan hanya Dugaan Suap Jasa Umrah

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya