KPK Periksa Koruptor Rachmat Yasin Terkait Kasus Adiknya di Sukamiskin

Rachmat dan Ade Yasin sama-sama pernah jadi Bupati Bogor

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa terpidana korupsi Rachmat Yasin. Ia diperiksa terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat adiknya, Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin.

"Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap pengurusan laporan keuangan pemerintah daerah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021," ujar Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri, Kamis (23/6/2022).

1. Rachmat Yasin diperiksa di Lapas Sukamiskin

KPK Periksa Koruptor Rachmat Yasin Terkait Kasus Adiknya di SukamiskinMantan Bupati Bogor periode 2008-2014 Rachmat Yasin (tengah) berjalan meninggalkan ruangan pemeriksaan usai ditetapkan sebagai tersangka di gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/8/2020). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/hp.

Rachmat Yasin saat ini tengah mendekam di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Tim Penyidik pun memeriksa mantan Bupati Bogor itu di sana.

"Pemeriksaan dilakukan di  Lapas Klas I Sukamiskin. Jl. AH. Nasution No. 114 Bandung, Jawa Barat," jela Ali.

Baca Juga: Istri Firli Bahuri Bikin Mars KPK, Begini Reaksi Wakil Ketua KPK

2. KPK tetapkan delapan tersangka

KPK Periksa Koruptor Rachmat Yasin Terkait Kasus Adiknya di SukamiskinKonferensi pers OTT KPK terhadap Bupati Bogor, Ade Yasin (IDN Times/Aryodamar)

Ade Yasin dalam kasus ini ditetapkan sebagai tersangka suap terhadap perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jawa Barat. Suap itu diduga diberikan agar BPK memberikan predikat Wajar Tanpa Pengecualian dalam laporan keuangan Kabupaten Bogor tahun anggaran 2021.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal KPK, Ade Yasin disebut telah menyuap perwakilan BPK Jawa Barat senilai total Rp1,9 miliar. Pada saat tertangkap tangan, KPK turut menyita bukti berupa uang tunai dan di dalam rekening bank senilai total Rp1,024 miliar.

Selain Ade, KPK telah menetapkan tujuh tersangka lainnya. Mereka adalah tersangka pemberi suap yakni Maulana Adam, Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor; Ihsan Ayatullah, Kasubdit Kas Daerah BPK AD Kabupaten Bogor; Rizki Taufik, PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara penerima suap yakni Anthon Merdiansyah, Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat. (Kasub Auditor IV Jawa Barat 3 Pengendali Teknis); Arko Mulawan, Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat. (Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor); Hendra Nur Rahmatullah Karwita, Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat (Pemeriksa); Gerri Ginajar Trie Rahmatullah, Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat (Pemeriksa).

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca Juga: Ketua KPK: Sungguh Prihatin, Bupati Bogor Kena OTT KPK Saat Ramadan

3. Ade Yasin jadi jadi kepala daerah keempat yang kena OTT KPK

KPK Periksa Koruptor Rachmat Yasin Terkait Kasus Adiknya di SukamiskinBupati Bogor Ade Yasin usai kena OTT KPK (IDN TImes/Aryodamar)

Ade merupakan kepala daerah keempat yang tertangkap tangan melakukan tindak pidana korupsi oleh KPK. Sebelumnya, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Bupati Langkat Terbit Rencana PA, dan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud teciduk KPK pada Januari 2022.

Ini merupakan operasi tangkap tangan kelima sepanjang 2022. Selain tangkap tangan pada tiga kepala daerah, KPK juga menagkap tangan Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat.

Topik:

  • Rendra Saputra

Berita Terkini Lainnya