KPK Periksa Muhaimin Iskandar Besok

Korupsi proteksi TKI terjadi saat Cak Imin jadi Menaker

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Wakil Ketua DPR Republik Indonesia, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, pada Selasa (5/9/2023). Pemeriksaan terhadap Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa itu terkait kasus dugaan korupsi sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan.

"Pastinya, siapapun yang keterangannya dibutuhkan oleh Tim Penyidik KPK kami panggil sebagai saksi untuk memperjelas perbuatan para tersangka," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (4/9/2023).

Ali menjelaskan, surat panggilan saksi dugaan korupsi akan dikirimkan setidaknya tiga hari sebelum jadwal. Oleh karena itu, KPK berharap Cak Imin memenuhi panggilan penyidik KPK.

"Kami berharap siapapun yang dipanggil KPK hadir sesuai surat panggilan," ujarnya.

Kasus ini terjadi di Kemnaker saat Cak Imin masih menjabat sebagai Menteri pada 2012. Dari praktik ini, negara merugi.

Ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, identitas mereka belum diungkapkan kepada publik.

Baca Juga: KPK Sudah Usut Dugaan Korupsi di Kemnaker Sebelum Cak Imin Cawapres

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya