KPK Tahan Tersangka Korupsi Cukai Rokok yang Rugikan Negara Rp296,2 M

Den Yealta diduga terima Rp4,4 M dari perusahaan rokok

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan eks Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Tanjungpinang, Den Yealta.

Ia merupakan tersangka dugaan korupsi pelayanan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas wilayah Tanjungpinang 2016-2019.

"Untuk kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan tersangka DY selama 20 hari pertama terhitung 11 Agustus 2023 sampai dengan 30 Agustus 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Jumat (11/8/2023).

Baca Juga: KPK Usut Dugaan Korupsi Cukai di KPBP Bintan, Sudah Ada Tersangka

1. Kuota rokok di Bintan 359,4 persen lebih banyak

KPK Tahan Tersangka Korupsi Cukai Rokok yang Rugikan Negara Rp296,2 MIlustrasi Rokok (IDN Times/Aditya Pratama)

Asep menjelaskan kasus ini bermula ketika Ditjen Bea dan Cukai mengirimkan surat teguran ke kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas karena jumlah kuota rokok yang diterbitkan BP Bintan dan BP Tanjungpinang melebihi ketentuan. Surat teguran itu dilayangkan pada Desember 2015.

Seharusnya ketentuan besaran kuota rokok hanya sebesar 51,9 juta batang, sedangkan yang diterbitkan 359,4 juta batang.

"Dengan kalkulasi selisih sebesar 693 persen," jelas Asep.

Baca Juga: Kasus Korupsi Cukai, KPK Temukan Bukti Pengaturan Fiktif Kuota Rokok

2. Den Yealta tak membuat perhitungan dan penentuan kuota rokok secara wajar

KPK Tahan Tersangka Korupsi Cukai Rokok yang Rugikan Negara Rp296,2 MEks Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Benas Bintan Wilayah Tanjung Pinang, Den Yealta (IDN Times/Aryodamar)

Den Yealta tidak melakukan perhitungan dan penentuan kuota rokok secara wajar, tetapi sepihak. Asep menyebut Den membuat mekanisme penentuan kuota rokok dengan menggunakan data yang sifatnya asumsi.

"Di antaranya perokok aktif, kunjungan wisatawan, dan jumlah kerusakan barang," ujarnya.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Cukai Tanjungpinang Ditaksir Rugikan Negara Rp250 M

3. Den Yealta diduga terima Rp4,4 M dari perusahaan rokok

KPK Tahan Tersangka Korupsi Cukai Rokok yang Rugikan Negara Rp296,2 MEks Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Benas Bintan Wilayah Tanjung Pinang, Den Yealta (IDN Times/Aryodamar)

KPK menduga Den Yealta menerima titipan jatah kuota rokok. Berkat kebijakan itu, ia diduga mendapat uang Rp4,4 miliar dari perusahaan rokok.

"Akibat perbuatannya, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp296,2 miliar," ujarnya.

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya