KPK Temukan Bukti Dugaan Korupsi di Rumah Sekda Hulu Sungai Utara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Sekretaris Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Muhammad Taufik. Penggeledahan ini dilakukan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten HSU pada 2021-2022 yang menyeret Bupati Abdul Wahid (AW).
"Dari lokasi ini, ditemukan dan diamankan bukti antara lain berupa sejumlah uang, berbagai dokumen dan alat elektronik," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri, Senin (22/11/2021).
Baca Juga: Bupati Hulu Sungai Utara Abdul Wahid Jadi Tersangka Korupsi
1. KPK telaah bukti dugaan korupsi yang ditemukan
Ali mengatakan, bukti-bukti yang disita itu diduga terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten HSU yang tengah diusut KPK. Setelah disita, bukti-bukti tersebut akan dianalisa Tim Penyidik KPK.
"Analisa lanjutan akan dilakukan oleh tim penyidik dan nantinya segera dilakukan penyitaan untuk melengkapi berkas perkara tersangka AW," ujarnya.
2. Abdul Wahid disebut terima suap Rp18,9 miliar
Editor’s picks
Abdul Wahid telah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 18 November 2021. KPK menduga Abdul Wahid menerima suap senilai Rp18,9 miliar. Sebanyak Rp500 juta ia terima dari Marhaini selaku Direktur CV Hanamas dan Fachriadi selaku Direktur CV Kalpataru, melalui Maliki selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Kabupaten HSU.
Abdul Wahid diduga juga menerima biaya komitmen dari beberapa proyek di Dinas PUPRP Kabupaten HSU. RInciannya yakni Rp4,6 miliar pada 2019, Rp12 miliar pada 2020, dan Rp1,8 miliar pada 2021.
3. Penetapan Bupati HSU jadi tersangka merupakan pengembangan dari OTT sebelumnya
Penetapan Abdul Wahid sebagai tersangka merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 15 September 2021. Saat itu KPK menetapkan tiga tersangka yakni Maliki selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Kabupaten HSU, Marhaini selaku Direktur CV Hanamas, dan Fachriadi selaku Direktur CV Kalpataru.
Atas perbuatannya, tersangka AW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 64 KUHP Jo. Pasal 65 KUHP.
Baca Juga: Jadi Tersangka Korupsi, Bupati Hulu Sungai Utara Punya Harta Rp5,3 M