KPK Ungkap Andhi Pramono Jadi Komisaris Perusahaan Ekspor-Impor

Andhi Pramono tersangka gratifikasi Rp28 miliar

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa eks Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, menjabat sebagai komisaris di sebuah perushaan yang bergerak pada bidang ekspor dan impor. Hal itu diungkapkan KPK setelah memeriksa dua saksi.

"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (10/8/2023).

1. Ada dua saksi yang diperiksa KPK

KPK Ungkap Andhi Pramono Jadi Komisaris Perusahaan Ekspor-ImporJuru Bicara KPK Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Ada dua saksi yang diperiksa KPK dengan latar belakang pekerjaan yang berbeda. Mereka adalah Pudjo Suseno (Karywawan BUMN) dan Rudi Suwandi (Wiraswasta).

"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya setoran investasi saham di perusahaan yang bergerak di bidang ekspor impor lintas negara untuk membangun koneksi dengan pengusaha diluar negeri dan Tersangka AP sebagai salah satu komisarisnya," ujar Ali.

Baca Juga: Kutip Hasil Riset KPK, Mahfud: Korupsi Meningkat Setiap Jelang Pemilu

2. Andhi Pramono diduga terima gratifikasi Rp28 miliar

KPK Ungkap Andhi Pramono Jadi Komisaris Perusahaan Ekspor-ImporKPK resmi menagan Andhi Pramono pada Jumat (7/7/2023). (IDN Times/Amir Faisol)

Diketahui, Andhi Pramono ditahan KPK pada Jumat (8/7/2023) sebagai tersangka dugaan gratifikasi dan pencucian uang. KPK menduga uang gratifikasi yang diterima Andhi mencapai Rp28 miliar, tetapi jumlahnya masih bisa berubah.

Andhi Pramono diduga menggunakan uang itu untuk berbagai hal. Oleh karena itu, Andhi juga ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang.

Uang haram yang diterima Andhi diduga dipakai untuk membeli berlian senilai Rp652 juta, pembelian polis asuransi Rp1 miliar, hingga membeli rumah di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan.

3. Andhi Pramono diduga jadi broker ekspor impor sejak 2012

KPK Ungkap Andhi Pramono Jadi Komisaris Perusahaan Ekspor-ImporWakil Ketua KPK Alexander Marwata (kiri) memberikan keterangan pers terkait penahanan mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar Adhi Pramono (kanan) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (7/7/2023). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

KPK menduga Andhi Pramono telah memanfaatkan jabatannya untuk korupsi sejak 2012. Ia diduga menjadi broker atau perantara.

Andhi juga memberikan rekomendasi kepada pengusaha yang bergerak di bidang ekspor impor, agar dapat dipermudah dalam melakukan aktivitas bisnis. Sebagai broker, Andhi diduga menghubungkan importir untuk mencari barang yang dikirim dari Singapura dan Malaysia menuju Vietnam, Thailand, Filipina, dan Kamboja.

Dari rekomendasi dan aktivitas yang dilakukan sebagai broker, Andhi diduga menerima imbalan sejumlah uang. Setiap rekomendasi yang dibuat dan disampaikan Andhi diduga juga menyalahi aturan kepabeanan. Para pengusaha yang mendapat izin ekspor impor juga diduga tak kompeten.

Baca Juga: Polri: Buronan KPK Ada yang Ganti Nama  dan Kewarganegaraan

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya