KPK Usut Dugaan Aliran Uang ke Petinggi di Kementerian Perhubungan

Kasus ini merupakan hasil OTT KPK

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan adanya aliran dana untuk petinggi Kementerian Perhubungan. Hal itu didalami lewat pemeriksaan tiga saksi.

Mereka yang diperiksa KPK sebagai saksi antara lain pihak Logam Sehat Utama (wiraswasta), Eko Budi Santoso (Koordinator Satuan Pelayanan Yogyakarta BTP Wilayah 1 Semarang), dan Heni Purwaningtyas (Pejabat Pokja Satuan Pelaksana 3 Jateng DIY)

"Ketiga saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain tentang dugaan settingan untuk memenangkan PT IPA saat lelang pekerjaan pembangunan jalur ganda KA Solo Kadipiro- Semarang (JGSS)," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (13/7/2023).

"Termasuk aliran dana dari PT IPA ke beberapa pihak termasuk petinggi di Kemenhub," imbuhnya.

1. KPK panggil lagi saksi yang mangkir

KPK Usut Dugaan Aliran Uang ke Petinggi di Kementerian PerhubunganJuru Bicara KPK Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

KPK sebetulnya juga memanggil saksi Karseno Endra. Namun, ia tidak hadir.

"Hari ini (13/7/2023) dilakukan pemanggilan kembali," ujar Ali.

Baca Juga: KPK Sita Rp5,6 M saat Geledah Kementerian Perhubungan dan DJKA 

2. KPK OTT sejumlah pejabat DJKA Kemenhub

KPK Usut Dugaan Aliran Uang ke Petinggi di Kementerian PerhubunganIlustrasi (IDN Times/Aryodamar)

Seperti diketahui, KPK melakukan OTT terhadap pejabat DJKA Kemenhub terkait dugaan korupsi proyek kereta api Ada empat proyek yang diduga dikorupsi hingga mencapai Rp14,5 miliar.

Adapun proyek yang dimaksud antara lain

1. Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Ganda Solo Balapan – Kadipiro – Kalioso.
2. Empat Proyek konstruksi Jalur Kereta Api dan 2 proyek supervisi di Lampegan Cianjur Jawa Barat.
3. Proyek Perbaikan Perlintasan Sebidang Jawa-Sumatera.
4. Proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar Sulawesi Selatan

3. KPK tetapkan 10 tersangka dalam kasus ini

KPK Usut Dugaan Aliran Uang ke Petinggi di Kementerian PerhubunganIlustrasi (IDN Times/Aryodamar)

Dari tangkap tangan ini, KPK menetapkan 10 tersangka. Mereka adalah

Tersangka dari pihak pemberi:
Dion Renato Sugiarto (Direktur PT Istana Putra Agung)
Muchamad Hikmat (Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma)
Yoseph Ibrahim (Direktur PT KA Manajemen Properti)
Parjono (VP PT KA Manajemen Properti)

Tersangka dari pihak penerima:
Harno Trimadi (Direktur Prasarana Perkeretaapian)
Bernard Hasibuan (PPK BTP Jabagteng)
Putu Sumarjaya (Kepala BTP Jabagteng)
Achmad Affandi (PPK BPKA Sulsel)
Fadliansyah (PPK Perawatan Prasarana Perkertaapian)
Syntho Pirjani Hutabarat (PPK BTP Jabagbar)

Para tersangka Penerima, Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Para Tersangka Pemberi, Pasal 5 atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: KPK Sita Bukti Dugaan Korupsi Pejabat DJKA Senilai Puluhan Miliar

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya