Kubu Galumbang Menak Singgung Politik dalam Kasus BTS BAKTI Kominfo

Ada sembilan pihak yang diduga terima uang korupsi

Jakarta, IDN Times - Kubu Terdakwa Korupsi BTS BAKTI Kominfo, Galumbang Menak Simanjuntak, menyebut kasus yang dihadapi kliennya merupakan perkara besar pada tahun 2023. Mereka menilai, kasus ini terjadi karena ada singgungan dengan politik.

"Meskipun kami percaya bahwa jika ada pihak yang menarik perkara ini bersinggungan dengan politik, tentu hal itu tidak bisa kita cegah di tengah informasi yang terbuka ini," ujar Kuasa Hukum Galumbang, Maqdir Ismail, Rabu (12/7/2023).

Baca Juga: Kejagung Panggil 12 Saksi dalam Kasus BTS BAKTI Kominfo

1. Kubu Galumbang percaya kasus ini tidak ada kaitannya dengan politik

Kubu Galumbang Menak Singgung Politik dalam Kasus BTS BAKTI KominfoPengacara Maqdir Ismail. (IDN Times/Aryodamar)

Maqdir menyebut, singgungan kasus kliennya dengan politik bukan hal yang baik. Namun, ia percaya kasus ini tidak ada sangkutannya dengan politik.

"Bagi kami sungguh akan menjadi malapetaka, kalau benar perkara ini timbul karena adanya hajat politik yang segera akan tiba," ujarnya.

Baca Juga: Johnny G Plate Bantah Memperkaya Irwan, Galumbang hingga Yusrizki

2. Enam dari delapan pihak sudah disidang

Kubu Galumbang Menak Singgung Politik dalam Kasus BTS BAKTI KominfoSidang eksepsi Eks Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate, Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto di kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) Bakti Kominfo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat hari ini, Selasa (4/7/2023). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Diketahui, enam dari delapan orang dalam kasus ini telah menjadi terdakwa dan disidang. Mereka adalah Menkominfo nonaktif, Johnny G Plate; Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif, dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto.

Lalu, Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Account Director PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali, dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak.

Para terdakwa didakwa telah merugikan negara hingga Rp8 triliun. Mereka didakwa melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan PemberantasanTindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Bupati Kabupaten Muna Tersangka dan Dicegah KPK ke Luar Negeri

3. Ada sembilan pihak yang diduga terima uang korupsi BTS Kominfo

Kubu Galumbang Menak Singgung Politik dalam Kasus BTS BAKTI KominfoSidang eksepsi Eks Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate, Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto di kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) Bakti Kominfo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat hari ini, Selasa (4/7/2023). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Kemudian, ada sembilan pihak yang diduga menerima uang hasil korupsi BTS Kominfo. Mereka adalah:

  1. Komisaris PT Soltech Media Sinergy, Irwan Hermawan Rp119 miliar
  2. Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif Rp5 miliar
  3. Tenaga Ahli Hudev Universitas Indonesia Rp453,6 juta
  4. Menkominfo, Johnny G Plate Rp17,8 miliar
  5. Orang kepercayaan Irwan Hermawan, Windi Purnama Rp500 juta
  6. Dirut PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki RP50 juta dan 2.500 dolar AS
  7. Konsorsium FiberHome PT Telkominfra, PT Multi Trans Data untuk Paket 1 dan 2 Rp 2,9 miliar
  8. Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 Rp1,5 miliar
  9. Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 Rp3,5 miliar

Baca Juga: Tiga Sosok Ini Didakwa Rugikan Negara Rp8 T Seperti Johnny Plate

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya