Laporkan Aktivis ke Polisi, KPK Era Firli Bahuri Dinilai Otoriter

ICW sebut KPK era Firli Bahuri telah memberangus demokrasi

Jakarta, IDN Times - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melaporkan sejumlah aktivis termasuk Greenpeace Indonesia ke polisi karena aksi laser bernada kritik di Gedung Merah Putih KPK beberapa waktu lalu. Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menilai KPK pimpinan Firli Bahuri saat ini semakin terlihat otoriter.

"Pelaporan terhadap masyarakat sipil yang dilakukan oleh KPK ke Polres Jakarta Selatan akan dicatat sejarah sebagai bukti bahwa KPK di bawah komando Firli Bahuri benar-benar telah berubah menjadi lembaga otoriter dan bersikap antikritik," kata Kurnia dalam keterangan tertulisnya, Rabu (21//7/2021).

"Selain itu, langkah pelaporan ke kepolisian juga kian menggambarkan ketidakmampuan KPK dalam menutupi skandal penyelenggaraan Tes Wawasan Kebangsaan yang pada akhirnya memberhentikan punggawa-punggawa di lembaga antirasuah tersebut," tambahnya.

Baca Juga: Greeenpeace Heran Dilaporkan KPK ke Polisi karena Aksi Laser Kritik

1. ICW menilai KPK era Firli memberangus demokrasi

Laporkan Aktivis ke Polisi, KPK Era Firli Bahuri Dinilai OtoriterKetua KPK, Firli Bahuri (Dok. Humas KPK)

ICW menilai tindakan menembak laser yang dilakukan sejumlah aktivis ke gedung KPK merupakan bentuk menyatakan pendapat berupa kritik. Menurutnya, kebebasan warga berpendapat telah dijamin Pasal 28 ayat 3 UUD 1945.

"Jadi, pelaporan itu dapat dianggap sebagai upaya untuk memberangus demokrasi," ujarnya.

Selain itu, Kurnia mengatakan bahwa dalam Pasal 20 UU KPK menyebutkan bahwa lembaga antirasuah tersebut bertanggung jawab kepada publik. Maka dari itu, semestinya aksi tersebut dipandang sebagai respons masyarakat atas problematika KPK yang harus dijawab, bukan justru melaporkan ke polisi.

2. Pelapor aksi laser diduga langgar kode etik pegawai KPK

Laporkan Aktivis ke Polisi, KPK Era Firli Bahuri Dinilai OtoriterAktivis Greenpeace menembakan sunar laser yang bertuliskan #ReformasiHabisdiKorupsi saat menggelar aksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (28/6/2021). ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Kurnia mengatakan bahwa pelapor yang diduga pegawai KPK juga melanggar kode etik yang diatur dalam Pasal 7 ayat 2d Peraturan Dewan Pengawas nomomr 2/2020. Aturan tersebut mengatur bahwa dalam mengimplementasikan Nilai Dasar Profesionalisme, setiap Insan Komisi dilarang: merespons kritik dan saran secara negatif dan berlebihan.

"Untuk itu, Dewan Pengawas mesti segera bertindak menyikapi pelaporan ini," ujarnya.

Baca Juga: Gedung Ditembak Laser, KPK Laporkan Greenpeace ke Polisi

3. KPK sebut aktivis mengganggu ketertiban dan kenyamanan

Laporkan Aktivis ke Polisi, KPK Era Firli Bahuri Dinilai OtoriterGedung Komisi Pemberantasan Korupsi (IDN Times/Aryodamar)

Sebelumnya, Greenpeace Indonesia dan sejumlah aktivis dilaporkan KPK ke polisi terkait aksi penembakkan laser bernada protes ke Gedung Merah Putih KPK. Ali Fikri menjelaskan bawa pelaporan tersebut karena mereka dinilai telah membuat gangguan ketertiban dan kenyamanan operasional perkantoran KPK sebagai objek vital nasional.

Ali menjelaskan bahwa petugas keamanan KPK dan pengamanan obyek vital dari Polres Jakarta Selatan yang bertugas pada saat itu, sudah melarang dan mengingatkan pihak-pihak yang terlibat penembakan laser itu. Sebab, hal itu dilakukan di luar waktu yang ditentukan dan tak ada izin aparat.

"Namun pihak-pihak tersebut tetap melakukannya dengan berpindah-pindah lokasi," ujar Ali.

"Saat ini kami serahkan sepenuhnya kepada pihak Polres Jakarta selatan untuk menindaklanjutinya. Kami berharap kepada semua pihak untuk senantiasa tertib dan menjaga kenyamanan lingkungan," tambahnya.

Baca Juga: 18 Pegawai KPK Gagal TWK Bakal Bahas Antiradikalisme saat Diklat 

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya