MA Pangkas Vonis Kuat Ma’ruf Sopir Ferdy Sambo Jadi 10 Tahun Penjara

Putusan ini telah berkekuatan hukum tetap

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Agung menyunat vonis sopir eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf jadi 10 tahun penjara. Putusan ini telah berkekuatan hukum tetap.

“Tolak kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun,” ujar Kepala Biro Hukum dan Humas Mahakamah Agung Sobandi dalam konferensi pers di Mahkamah Agung, Selasa (8/8/2023).

Diketahui, Kuat divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia dinilai terbukti turut serta melakukan pembunuhan berencana pada ajudannya, Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat.

Lalu, ia mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI. Namun, tetap ditolak. Ia kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Baca Juga: Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf Resmi Ajukan Kasasi

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya