Mau Akhiri Penderitaan, Juliari Harap Divonis Bebas dalam Kasus Bansos

Juliari merasa dipermalukan dan dihujat karena kasus ini

Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara ingin mengakhiri penderitaan usai terseret perkara korupsi bansos COVID-19. Untuk mengakhirinya, ia berharap divonis bebas oleh majelis Hakim PN Tipikor, Jakarta Pusat.

"Putusan majelis hakim yang mulia akan berdampak besar dampaknya bagi keluarga terutama anak saya yang masih di bawah umur dan masih sangat membutuhkan peran saya sebagai ayah mereka," ujar Juliari saat membacakan pembelaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (9/8/2021).

1. Juliari dan keluarga menderita karena dipermalukan dan dihujat

Mau Akhiri Penderitaan, Juliari Harap Divonis Bebas dalam Kasus BansosJuliari Batubara. (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)

Juliari mengatakan, ia dan keluarga besarnya merasa menderita usai terseret perkara korupsi. Ia dan keluarga merasa telah dipermalukan dan dihujat karena kasus ini.

"Dalam benak saya, hanya majelis hakim yang dapat mengakhiri penderitaan tiada akhir bagi keluarga saya yang sudah menderita bukan hanya dipermalukan tapi juga dihujat untuk sesuatu yang mereka yang tidak mengerti," ujar Juliari.

Baca Juga: Terseret Korupsi Juliari Minta Maaf ke Jokowi, Megawati, dan PDIP 

2. Juliari menyesal karena lalai mengawasi bawahannya

Mau Akhiri Penderitaan, Juliari Harap Divonis Bebas dalam Kasus BansosJuliari Batubara. (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Ia mengaku menyesal karena lalai mengawasi jajarannya di Kementerian Sosial, bukan karena terlibat korupsi. Bekas kader PDI Perjuangan itu mengakui banyak pihak yang dibuat susah usai dirinya terseret kasus korupsi.

"Oleh karena itu, permohonan saya, istri saya, kedua anak saya yang masih kecil, keluarga besar saya pada majelis hakim, akhiri penderitaan kami dengan membebaskan dari segala dakwaan," ujar Juliari.

3. Juliari dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta

Mau Akhiri Penderitaan, Juliari Harap Divonis Bebas dalam Kasus BansosJuliari Batubara. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Dalam perkara ini Juliari Batubara didakwa menerima suap Rp32,4 miliar pada perkara dugaan korupsi bantuan sosial COVID-19 se-Jabodetabek tahun 2020 di Kemensos. Jaksa KPK mengatakan uang suap yang diterima Juliari didapat melalui bekas anak buahnya yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos.

Juliari mendapatkan uang dari Direktur Utama PT Mandala Hamonangan Sude Harry Van Sidabukke senilai Rp1,28 miliar. Kemudian, ia diduga juga menerima uang dari Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar senilai Rp1,95 miliar.

"Terdakwa selaku menteri sosial Juliari Batubara sekaligus pengguna anggaran di Kementerian Sosial mengetahui atau patut menduga uang-uang tersebut diberikan karena terkait dengan penunjukan dalam pengadaan bansos sembako dalam rangka penanganan COVID-19," ujar Jaksa.

Atas perbuatannya, Juliari dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Selain itu Jaksa meminta Juliari mengganti kerugian Rp14,5 miliar. Juliari juga dituntut tak bisa dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun.

Baca Juga: Usai Juliari, KPK Bidik Pihak Lain yang Diduga Terlibat Korupsi Bansos

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya