Menteri PPPA Bintang Ungkap Bahaya Pernikahan Dini

Perkawinan anak jadi isu yang disorot Presiden Jokowi

Badung, IDN Times - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga, mengatakan pernikahan pada usia dini berbahaya. Menurut dia hal tersebut bisa berdampak ke berbagai hal.

"Ketika pasangan itu kawin di usia anak, itu risikonya sangat rentan, dampaknya sangat komprehensif. Tidak hanya dari sisi kesehatan, sisi ekonomi, pendidikan akan putus sekolah, ke mana-mana," ujar Bintang di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Jumat (25/8/2023).

Baca Juga: BKKBN: Angka Pernikahan Dini Sebenarnya Turun, Tapi Seolah Naik

1. Pernikahan dini picu stunting

Menteri PPPA Bintang Ungkap Bahaya Pernikahan DiniMenteri PPPA Bintang Puspayoga (IDN Times/Aryodamar)

Bintang menyebut, pernikahan pada usia dini bisa berdampak ke berbagai aspek. Apalagi anak-anak masih belum siap melaksanakan perkawinan. Salah satu dampaknya bisa menyebabkan stunting.

"Ketika kawin di usia anak itu tidak siap, maka akan melahirkan anak stunting," ujarnya.

2. Perkawinan anak jadi isu yang disorot Presiden Jokowi

Menteri PPPA Bintang Ungkap Bahaya Pernikahan DiniPresiden Jokowi bertemu dengan sejumlah siswa di Papua (dok. Sekretariat Presiden)

Bintang menyebut pernikahan dini juga menjadi salah satu dari lima isu prioritas yang harus ditanganinya. Isu prioritas ini merupakan perintah langsung dari Presiden Joko "Jokowi" Widodo.

"Memang itu salah satu dari lima isu yang diberikan Bapak Presiden pada kami," ujarnya.

Baca Juga: Dampak Pernikahan Dini pada Aspek Ekonomi, Psikologis dan Kesehatan

3. Daftar lima isu prioritas Kementerian PPPA

Menteri PPPA Bintang Ungkap Bahaya Pernikahan DiniKunjungan Menteri PPPA, Bintang Puspayoga di Semarang dalam rangka Sosialisasi Kebijakan Model Kesehatan Jiwa bagi tim posyandu dan tim pendamping keluarga (dok. KemenPPPA)

Diketahui, terdapat lima isu prioritas yang menjadi perhatian Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (Kemen PPPA), yakni:

  1. Optimalisasi kapasitas anak
  2. Lingkungan yang mendukung pencegahan perkawinan anak
  3. Aksesibilitas dan perluasan layanan
  4. Penguatan regulasi dan kelembagaan
  5. Penguatan koordinasi pemangku kepentingan.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya