MK: Putusan Bawaslu soal Zulkifli Langgar Pemilu Gak Komprehensip

MK menilai hal itu terjadi karena tak ada persyaratan baku

Jakarta, IDN Times - Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menilai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah melakukan tugasnya dalam memutus dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan. Kendati, Bawaslu dinilai belum memperhatikan aspek lain dalam membuat kesimpulannya.

"Seperti penggunaan fasilitas negara, citra diri, dilakukan dalam pelaksanaan tugas penyelenggaraan negara, maupun waktu pelaksanaan yang berada dalam tahapan kampanye pemilu," ujar Guntur dalam sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).

Mahkamah Konstitusi (MK) menilai hal itu terjadi karena tak ada persyaratan baku yang digunakan Bawaslu dalam memutuskan suatu peristiwa memenuhi syarat atau tidak dalam melanggar pemilu. Hal itu yang membuat kesimpulan tidak komprehensif.

"Sementara Mahkamah, tidak dapat mempertimbangkan lebih lanjut berkenaan hal tersebut, karena di samping telah dilakukan tindakan oleh Bawaslu, juga bukti tentang penggunaan fasilitas negara terhadap menteri yang bersangkutan tidak secara detail dibuktikan lebih lanjut dalam persidangan. Oleh karena itu, Mahkamah tidak mendapat keyakinan akan kebenaran dalil Pemohon a quo," ujarnya.

Baca Juga: Linimasa Sidang Putusan PHPU Sengketa Pilpres 2024 di MK

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya