PDIP Pertanyakan Keputusan Jokowi Pilih Agus Subiyanto Jadi Panglima

PDIP tetap hormati putusan Presiden

Jakarta, IDN Times - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, mempertanyakan keputusan Presiden Joko "Jokowi" Widodo memilih Jenderal Agus Subiyanto menjadi calon tunggal Panglima TNI. Namun, ia menyadari hal itu adalah hak prerogatif Jokowi sebagai presiden.

"Kami tahu itu merupakan hak perogatif dari Presiden. Tapi apakah betul-betul itu dalam rangka untuk menggelorakan profesionalitas TNI?" ujar Hasto di Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2023).

Baca Juga: Alasan Jokowi Pilih Jenderal Agus Subiyanto Jadi Calon Panglima TNI

1. PDIP tetap hormati putusan presiden

PDIP Pertanyakan Keputusan Jokowi Pilih Agus Subiyanto Jadi PanglimaSekjen PDIP Hasto Kristiyanto (IDN Times/Aryodamar)

Meski begitu, PDIP menghormati hak prerogatif Presiden. Namun, menurutnya Jokowi perlu mendengarkan suara rakyat.

"Kan akhirnya suara-suara masyarakat yang harus didengarkan, termasuk pemerintah," ujarnya.

2. Jokowi ungkap alasan pilih Agus Subiyanto

PDIP Pertanyakan Keputusan Jokowi Pilih Agus Subiyanto Jadi PanglimaPersiapan pelantikan Letjen Agus Subiyanto jadi KSAD pada Rabu (25/10/2023). (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Sebelumnya, Jokowi telah mengungkapkan alasan memilih Agus sebagai calon tunggal Panglima TNI. Menurutnya, Agus sudah memiliki banyak jam terbang di bidang teritorial hingga administrasi.

"Pertama, Beliau kan WaKSAD, kemudian menjadi KSAD, tapi kalau melihat jam terbangnya di teritorial, di administratif ini memenuhi semuanya," ucap Jokowi.

3. DPR akan lakukan uji kepatutan dan kelayakan terhadap Agus Subiyanto

PDIP Pertanyakan Keputusan Jokowi Pilih Agus Subiyanto Jadi PanglimaPersiapan pelantikan Letjen Agus Subiyanto jadi KSAD pada Rabu (25/10/2023). (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Sebelumnya, Ketua DPR Puan Maharani mengumumkan isi surat Presiden yang dikirimkan ke parlemen terkait calon panglima TNI. Puan menerangkan, surat tersebut berisi nama calon Panglima TNI, yakni Agus Subiyanto.

Nantinya, Agus akan menjalani uji kelayakan di DPR RI. Puan mengatakan, uji kelayakan itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Karenanya memang sesuai dengan UU TNI, Presiden harus usulkan calon pengganti Panglima TNI kepada DPR di luar masa reses, kurang lebih mekanismenya itu 20 hari sejak surpres tersebut diterima oleh pimpinan DPR," kata Puan.

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya