Pejabat BAKTI Kominfo Akui Terima Rp300 Juta dari Kasus BTS 4G

Uangnya dipakai beli kendaraan

Jakarta, IDN Times -  Kepala Divisi Lastmile BAKTI Kominfo, Muhammad Feriandi Mirza, mengaku menerima uang Rp300 juta dari proyek pengadaan menara 4G di Kementerian Komunikasi dan Informatika. Uang itu diterimanya dari Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama, yang menjadi tersangka dalam kasus ini.

"Dari Windi Purnama, Rp300 juta," kata Mirza saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (25/7/2023).

1. Windi jadi perantara Anang Achmad Latif

Pejabat BAKTI Kominfo Akui Terima Rp300 Juta dari Kasus BTS 4GTerdakwa korupsi BTS Kominfo, Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto (IDN Times/Aryodamar)

Mirza berasumsi Windi hanya bertindak sebagai perantara. Dia menduga Windi menyerahkan uang itu atas perintah eks Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif.

"Jadi tidak ada yang merintahkan. Kemudian, saya berasumsi itu dari saudara Anang yang memerintahkan Windi," ujar Mirza.

Baca Juga: Kubu Galumbang Menak Singgung Politik dalam Kasus BTS BAKTI Kominfo

2. Uang dipakai saksi beli kendaraan tapi sudah diserahkan ke Kejagung

Pejabat BAKTI Kominfo Akui Terima Rp300 Juta dari Kasus BTS 4GGedung Jampidsus Kejaksaan Agung (IDN Times/Aryodamar)

Mirza mengaku uang Rp300 yang diterimanya dipakai beli kendaraan. Namun, uang itu sudah diserahkan ke Kejaksaan Agung karena adanya kasus korupsi.

"Sudah (dikembalikan) yang mulia, Januari 2022. Langsung disetor," ujar Mirza.

3. Johnny Plate didakwa bersama-sama rugikan negara Rp8 triliun

Pejabat BAKTI Kominfo Akui Terima Rp300 Juta dari Kasus BTS 4GTerdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS Kominfo, Johnny G. Plate menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (18/7/2023). (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Eks Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate didakwa merugikan keuangan negara lebih dari Rp 8 triliun terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.

Tindakan Johnny diduga dilakukan bersama dengan Achmad Latif dan Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI), Irwan Hermawan sebagai Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Kemudian, Galumbang Menak Simanjuntak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Mukti Ali selaku Account Director PT Huawei Tech Investment, Windi Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, dan Muhammad Yusrizki Muliawan selaku Direktur PT Basis Utama Prima.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, Windi disangkakan melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1.

Baca Juga: Kejagung Panggil 12 Saksi dalam Kasus BTS BAKTI Kominfo

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya