Pemprov DKI Siapkan TPU Rorotan untuk Tampung 6 Ribu Jenazah COVID-19

Ditargetkan bisa dipakai Desember 2020

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta disebut tengah menyiapkan Taman Pemakaman Umum (TPU) Rorotan, Jakarta Utara untuk jenazah yang dikuburkan dengan protokol COVID-19.

Kepala Dinas Bina Marga Hari Nugroho mengatakan, saat ini Dinas Bina Marga tengah mematangkan lahan seluas 20 meter persegi atau dua hektare. Pengerjaan itu, kata Hari, sudah dimulai 17 September dan ditargetkan selesai pada 2020.

"Dengan luas lahan dua hektare ini diperkirakan bisa 6.000 petak makam. Rencana pematangan lahan di TPU Rorotan sampai dengan Desember 2020," kata Hari, Senin (28/9/2020).

1. Dinas Bina Marga datangkan alat berat untuk melakukan pengurukan tanah TPU Rorotan

Pemprov DKI Siapkan TPU Rorotan untuk Tampung 6 Ribu Jenazah COVID-19Proses pamakaman di TPU Pondok Ranggon (IDN Times/Fiqih Damar dan Aldila Muharma)

Hari mengatakan, Dinas Bina Marga mengerahkan alat berat untuk mematangkan lahan itu. Alat-alat berat yang dikerahkan antara lain tiga unit ekskavator, dua unit dozer, satu unit mesin giling, dan 10 unit dump truck

Alat tersebut berfungsi untuk meratakan tanah di TPU Rorotan sehingga memudahkan penggalian tanah untuk menguburkan jenazah.

"Lagi proses fill atau pengurukan dan pembuatan akses jalan masuk menuju lahan pemakaman," kata Hari.

Baca Juga: Pemprov DKI Perluas Area TPU Pondok Ranggon untuk Jenazah COVID-19

2. Lahan TPU Pondok Ranggon juga diperluas 13 ribu meter persegi

Pemprov DKI Siapkan TPU Rorotan untuk Tampung 6 Ribu Jenazah COVID-19(IDN Times/Fiqih Damar dan Aldila Muharma)

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menyediakan dua TPU yakni di Tegal Alur, Jakarta Barat dan Pondok Ranggon, Jakarta Timur untuk pemakaman jenazah COVID-19.

Bahkan, lahan di TPU Pondok Ranggon juga diperluas 13 ribu meter persegi.

3. Aturan pemulasaran jenazah pasien COVID-19

Pemprov DKI Siapkan TPU Rorotan untuk Tampung 6 Ribu Jenazah COVID-19TPU Pondok Ranggon (IDN Times/Aldila Muharma dan Fiqih Damar)

Dalam Surat Edaran Nomor 55/SE/2020 tentang Pelaksanaan Pemulasaran Jenazah Pasien COVID-19 di DKI Jakarta Tahun 2020, disebutkan bahwa jenazah harus diperlakukan beda dari biasanya. Jenazah tidak boleh disuntik pengawet dan diberi balsem.

Jenazah harus dibungkus dengan kain kafan. Setelah itu, jenazah yang sudah dikafani harus dibungkus dengan plastik yang tidak tembus air dan diikat.

Petugas juga diminta memastikan kantong jenazah tersegel dan tak boleh dibuka lagi serta dipastikan tak ada kebocoran. Ketika jenazah sudah terbungkus, petugas harus menyemprot cairan disinfektan ke arah kantong jenazah.

Pemprov DKI Jakarta juga menyediakan peti jenazah khusus. Ketika jenazah dimasukkan ke dalam peti, setelahnya peti harus dibungkus bahan plastik dan kembali disemprot disinfektan dan harus disemayamkan kurang dari empat jam.

Jenazah juga harus diantarkan mobil khusus ke tempat pemakaman atau kremasi yang ditentukan yakni di TPU Tegal Alur, Jakarta Barat dan TPU Pondok Ranggon, Jakarta Timur.

Baca Juga: Anies Baswedan Malam-malam Sambangi TPU Pondok Ranggon, Ada Apa Ya?

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya