Pengakuan Munarman: Saya Pernah Dituduh Komunis, OPM dan Teroris

Munarman curhat di ruang sidang

Jakarta, IDN Times - Eks Sekretaris Jenderal Front Pembela Islam (FPI) mengaku pernah dituduh bagian dari sejumlah paham dan kelompok yang dianggap terlarang di Indonesia, mulai dari komunisme, Organisasi Papua Merdeka, hingga terorisme. Hal itu ia sampaikan dalam sidang dugaan tindak pidana terorisme di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (16/2/2022).

Munarman mengaku pernah dituduh berpaham komunisme saat ketika membela petani pada masa orde baru. Sempat ditangkap, namun tak sampai diadili.

"Karena dulu saya klarifikasi, pertanyaanya enak, cara mereka tanya enak 'Mengapa begini?' Ya saya bilang ada hak hukumnya orang yang dirampas tanahnya. Dituduh PKI saya. Itu framing-nya," ujar Munarman.

Baca Juga: Munarman soal Ceramah Syariat Islamnya: Densus 88 Salah Paham!

1. Munarman pernah dituduh antek Amerika Serikat hingga teroris

Pengakuan Munarman: Saya Pernah Dituduh Komunis, OPM dan TerorisMantan Sekjen FPI Munarman (IDN Times/Aldzah Fatimah Aditya)

Kemudian, dirinya pernah dituduh sebagai antek Amerika Serikat ketika menjadi kuasa hukum kasus pertambangan. Lalu, saat ini ia merasa dituduh teroris karena dekat dengan kelompok yang disebut sebagai teroris.

"Ya saya nikmati saja lah. Begitu sejarahnya," jelasnya,.

Baca Juga: Munarman: Ada Rekayasa Seolah Saya Tokoh Teroris yang Dihormati 

2. Munarman pernah dituduh simpatisan OPM

Pengakuan Munarman: Saya Pernah Dituduh Komunis, OPM dan TerorisTentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM). (dok. TPNPB-OPM)

Selain itu, Munarman mengaku juga pernah dituduh menjadi simpatisan OPM. Tuduhan itu diarahkan padanya ketika mengadavokasi orang-orang yang dituduh OPM.

"Aparat negara tidak berubah memang dalam menyikapi problem di negara ini, masih tetap sama seperti dulu," ujarnya.

3. Munarman didakwa gerakkan orang untuk aktivitas terorisme

Pengakuan Munarman: Saya Pernah Dituduh Komunis, OPM dan TerorisMunarman tiba di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya pada Selasa malam (27/4/2021) dengan dikawal oleh petugas kepolisian. (ANTARA/HO-istimewa)

Diketahui, Munarman didakwa menggerakkan orang untuk aktivitas tindak pidana terorisme yang terafiliasi ISIS. Ia disebut terlibat pembaiatan kepada ISIS di sejumlah lokasi seperti Makassar dan Deli Serdang

"Munarman dan kawan-kawan merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan untuk melakukan tindak pidana teroris dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasa," kata Jaksa.

Atas hal itu Munarman didakwa dengan Pasal 14 Jo Pasal 7,  Pasal 15 Jo Pasal 7 serta Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Baca Juga: Keberatan Munarman soal Dakwaan Terorisme Ditolak Jaksa

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya