Pengawasan Proyek Rel Kereta Menteri Perhubungan Dipertanyakan KPK
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan Sekjen Kemenhub Novie Riyanto diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal dugaan korupsi proyek kereta. Keduanya dicecar KPK soal pelaksanaan proyek hingga bentuk pengawasannya.
"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait mekanisme internal di Kemenhub dalam pelaksanaan proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta di Dirjen Perkeretaapian," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (27/7/2023).
"Dikonfirmasi juga mengenai bentuk pengawasan dan evaluasi atas pelaksanaan proyek tersebut," tambahnya.
1. Budi Karya diperiksa KPK 10 jam
Budi Karya diperiksa KPK hampir 10 jam. Usai diperiksa, dia tak banyak bicara.
"Hari ini saya telah hadir sebagai saksi dugaan korupsi dari perkeretaapian," ujarnya di Gedung KPK, Rabu (26/7/2023).
Budi Karya mengapresiasi KPK yang telah memeriksanya. Menurut Budi, kedatangannya merupakan bentuk dukungan pemberantasan korupsi.
"Hal ini merupakan dukungan kami terhadap upaya-upaya mendukung dan komitmen atas turut memberantas korupsi," ujarnya.
Baca Juga: Kepala Basarnas Tersangka KPK, Jokowi Janji Perbaiki Sistem Pengadaan
2. Budi Karya diperiksa di kasus suap proyek jalur kereta
Budi Karya Sumadi diperiksa sebagai saksi dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Ditjen Perkertaapian Kementerian Perhubungan Tahun Anggaran 2018-2022.
Editor’s picks
Kasus ini terungkap usai KPK melakukan OTT terhadap pejabat DJKA Kemenhub. Ada empat proyek yang diduga dikorupsi hingga mencapai Rp14,5 miliar.
Adapun proyek yang dimaksud antara lain:
- Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Ganda Solo Balapan – Kadipiro – Kalioso.
- Empat Proyek konstruksi Jalur Kereta Api dan 2 proyek supervisi di Lampegan Cianjur Jawa Barat.
- Proyek Perbaikan Perlintasan Sebidang Jawa-Sumatera.
- Proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar Sulawesi Selatan
3. Ada 10 orang jadi tersangka usai kena OTT
Dari tangkap tangan tersebut, KPK menetapkan 10 tersangka. Mereka adalah
Tersangka dari pihak pemberi:
- Dion Renato Sugiarto (Direktur PT Istana Putra Agung).
- Muchamad Hikmat (Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma).
- Yoseph Ibrahim (Direktur PT KA Manajemen Properti).
- Parjono (VP PT KA Manajemen Properti)
Tersangka dari pihak penerima:
- Harno Trimadi (Direktur Prasarana Perkeretaapian).
- Bernard Hasibuan (PPK BTP Jabagteng).
- Putu Sumarjaya (Kepala BTP Jabagteng).
- Achmad Affandi (PPK BPKA Sulsel).
- Fadliansyah (PPK Perawatan Prasarana Perkertaapian).
- Syntho Pirjani Hutabarat (PPK BTP Jabagbar).
Para tersangka Penerima dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Para Tersangka Pemberi dijerat Pasal 5 atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga: 10 Orang Diciduk KPK Terkait OTT Pejabat Basarnas