Pengganti Ketua MK Anwar Usman Harus Ditentukan dalam Dua Hari

Anwar Usman dicopot sebagai Ketua MK

Jakarta, IDN Times - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, dicopot setelah terbukti melakukan pelanggaran etik berat. Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie memerintahkan agar proses pemilihan penggantinya dilakukan selambatnya 2x24 jam.

"Memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi untuk dalam waktu 2x24 jam sejak putusan ini selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujar Jimly, Selasa (7/11/2023).

Ipar Presiden Joko "Jokowi" Widodo itu pun dilarang mencalonkan diri lagi dalam sisa masa kepemimpinannya. Selain itu, Anwar Usman juga tak boleh terlibat dalam sengketa Pemilu 2024.

"Hakim Terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan," ujarnya.

Diketahui, Ketua MK Anwar Usman paling banyak dilaporkan ke MKMK. Hal ini membuat MKMK harus dua kali memeriksa paman Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka itu.

Ia dilaporkan terkait dugaan pelanggaran kode etik berupa konflik kepentingan hingga tak membentuk MKMK permanen.

 

Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times. Jangan lupa sampaikan pertanyaanmu di kanal Tanya Jawab, ada hadiah uang tunai tiap bulan untuk 10 pemenang.

Baca Juga: Ketua MK Anwar Usman Dicopot karena Terbukti Lakukan Pelanggaran Etik 

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari
  • Mohamad Aria

Berita Terkini Lainnya