Penyuap Juliari Ngaku Setor Rp9 Ribu per Paket ke Kuncen Bansos COVID
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Penyuap mantan Menteri Sosial Juliari Batubara, Harry Van Sidabukke mengaku memberikan uang kepada kuncen atau juru kunci yang dapat menentukan besaran paket bantuan sosial (bansos) COVID-19 di Kementerian Sosial (Kemensos) Agustri Yogasmara senilai Rp9 ribu per paket bansos. Hal tersebut diungkapkan Harry dalam sidang terdakwa Juliari di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Awalnya Harry ditanya mengenai kesepakatan dengan Yogas. Ia mengaku awalnya diminta oleh Yogas membayar Rp12.500 ribu per paket bansos namun ditawar menjadi Rp9 ribu.
"Rp9 ribu, yang Rp12.500 saya gak sepakat," kata Harry pada Senin (24/5/2021).
1. Harry dikenalkan pada Yogas oleh Matheus Joko Santoso
Harry menjelaskan, ia dikenalkan dengan Yogas oleh mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso. Kepada Harry, Joko disebut sebagai sosok yang akan mengatur kuota Bansos COVID-19 untuk PT Pertani.
"(Paket bansos COVID-19 yang dikerjakan) Kurang lebih 1.519.256. secara keseluruhan feenya Rp7,247 miliar," jelasnya.
Baca Juga: Anak Buah Juliari Disebut Dapat Jatah Rp1500 Per Paket Bansos COVID
2. Penyuap mengaku tak tahu hubungan antara Yogas dengan Juliari
Editor’s picks
Harry mengaku sebelumnya tak tahu ada hubungan apa antara Juliari dengan sosok Yogas. Hal ini membuat Hakim Ketua Muhammad Damis bertanya-tanya mengapa ia mau berhubungan dengan Yogas meski tak tahu.
"Kenapa akhirnya saya mau berurusan dan berkomitmen, karena pernah ada kuota saya diturunkan oleh pak Joko dan Adi, dari situ saya meyakini kalau Yogas punya kemampuan," ungkapnya.
3. Juliari didakwa terima suap Rp32,4 miliar
Dalam sidang ini Harry dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Juliari Batubara. Juliari sendiri didakwa menerima suap Rp32,4 miliar pada perkara dugaan korupsi bantuan sosial COVID-19 se-Jabodetabek tahun 2020 di Kementerian Sosial. Jaksa KPK mengatakan bahwa uang suap yang diterima Juliari didapat melalui bekas anak buahnya yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial.
Juliari mendapatkan uang dari Direktur Utama PT Mandala Hamonangan Sude Harry Van Sidabukke senilai Rp1,28 miliar. Kemudian, ia diduga juga menerima uang dari Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar senilai Rp1,95 miliar.
"Terdakwa selaku menteri sosial Juliari Batubara sekaligus pengguna anggaran di Kementerian Sosial mengetahui atau patut menduga uang -uang tersebut diberikan karena terkait dengan penunjukan dalam pengadaan bansos sembako dalam rangka penanganan COVID-19," ujar Jaksa.
Atas perbuatannya, Juliari didakwa dalam pasal Pasal 12 huruf (b) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Atau Kedua : Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Mensos Risma Buka Suara soal Tudingan Korupsi Bansos Rp100 Triliun