Pernyataan Jaksa Agung soal Korupsi Rp50 Juta Dinilai Berbahaya

Jaksa Agung sebut korupsi itu cukup kembalikan asetnya saja

Jakarta, IDN Times - Pernyataan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin ketika rapat dengan Komisi III DPR dinilai berbahaya. Saat itu Jaksa Agung berpendapat bahwa korupsi di bawah Rp50 juta tak perlu dipidana.

"Menurut saya ini bahaya karena menaikkan korupsi kecil-kecilan. Ini bisa membuat korupsi di desa semakin merebak karena korupsi di desa itu nilainya kecil," Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Zaenur Rohman, Jumat (28/1/2022).

1. Pernyataan Jaksa Agung dinilai bisa picu korupsi kecil semakin banyak

Pernyataan Jaksa Agung soal Korupsi Rp50 Juta Dinilai BerbahayaJaksa Agung Burhanuddin berjalan untuk mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/1/2021) (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Menurut Rohman, biaya untuk menangani kasus korupsi tak akan pernah bisa ditutupi dengan menarik biaya dari kerugian negara yang ditimbulkan dari korupsi. Bahkan, hal ini juga berlaku untuk tindak pidana lain.

"Bahkan untuk pidana umum, misalnya di penganiayaan, ya negara tidak akan dapat apapun dari menangani tindak pidana penganiayaan. Negara mengeluarkan anggaran untuk proses penyidikan penuntutan sampai proses pelaksanaan pidana," jelasnya.

Rohman memahami maksud Burhanuddin agar Kejaksaan memprioritaskan penanganan korupsi besar ketimbang yang kecil. Namun, menurutnya Jaksa Agung tak perlu berpendapat korupsi di bawah Rp50 juta tak perlu dipidana.

"Karena itu akan jadi pesan keliru yang bisa mengakibatkan risiko korupsi jadi rendah dan semakin risiko banyaknya korupsi semakin tinggi," jelasnya.

Baca Juga: Jaksa Agung: Korupsi di Bawah Rp50 Juta Tak Perlu Dipenjara

2. Kejaksaan Agung dinilai perlu buat kajian lebih dulu

Pernyataan Jaksa Agung soal Korupsi Rp50 Juta Dinilai BerbahayaIlustrasi Gedung Kejaksaan Agung (Dok. Kejaksaan.go.id)

Untuk merealisasikan pendapat Jaksa Agung, Kejaksaan dinilai harus membuat kajian lebih dahulu. Kemudian, kajian itu disampaikan kepada publik sebelum mengusulkan perubahan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

"Kalau dilakukan perubahan UU Tipikor,  kejaksaan bisa memberi aspirasi bahwa tindak pidana korupsi itu pendekatannya bukan melulu pidana badan melainkan aspek mengembalikan kerugian negara," jelasnya.

Rohman berpendapat bahwa apabila korupsi Rp50 juta ke bawah mau tak dipidana, maka harus ada sejumlah hal yang bisa memberikan efek jera. Misalnya, kata Rohman, adanya denda tambahan bagi pelaku korupsi tersebut karena biasanya korupsi berdampak pada masyarakat.

"Sehingga perlu pendekatan denda yang dapat menutup kerugian negara plus dampak lain yang biasa disebut sebagai potential loss. Denda itu dapat juga menjadi disinsentif sebagai bentuk salah satu pidana agar ada efek jera," jelasnya.

3. Jaksa Agung sebut korupsi di bawah Rp50 juta cukup kembalikan aset yang dikorupsi

Pernyataan Jaksa Agung soal Korupsi Rp50 Juta Dinilai BerbahayaJaksa Agung Sanitiar Burhanuddin (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Diketahui, Jaksa Agung berpendapat bahwa pelaku korupsi di bawah Rp50 juta tak harus dipenjara. Menurutnya, para pelaku cukup mengembalikan aset negara yang dikorupsi itu.

Hal itu disampaikan Burhanuddin dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Senayan, Jakarta siang tadi.

Menurutnya, imbauan itu disampaikan kepada seluruh jajaran agar proses hukum yang dilakukan bisa berjalan cepat. Sehingga, keuangan negara yang dirugikan senilai di bawah Rp50 juta bisa segera dikembalikan.

"Sebagai upaya pelaksanaan proses hukum cepat, sederhana, dan biaya ringan," katanya.

Baca Juga: RUU Kejaksaan Disepakati, Jaksa Agung Jadi Pengacara Negara

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya