Pimpinan KPK Siap Diperiksa Polisi soal Data Penyelidikan ESDM Bocor

Kasus ini sudah naik penyidikan di Polda Metro Jaya

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menyatakan pimpinan KPK siap diperiksa Polda Metro Jaya dalam kasus kebocoran data penyelidikan di Kementerian ESDM. Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan di Polda Metro Jaya.

"Kalau memang ada proses hukum, tentu sebagai bagian dari warga negara yang harus taat hukum," kata Ghufron, Rabu (21/6/2023) malam.

Baca Juga: Putusan Dewas KPK Tak Bisa Hentikan Penyidikan Kebocoran Data di ESDM 

1. Pimpinan KPK akan taat hukum

Pimpinan KPK Siap Diperiksa Polisi soal Data Penyelidikan ESDM BocorWakil Ketua KPK Nurul Ghufron (IDN Times/Aryodamar)

Ghufron tidak mau berspekulasi soal pemeriksaan pimpinan KPK di Polda Metro Jaya. Namun, ia menjamin para pimpinan akan taat hukum.

"Kami akan melakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan saja," ujar Ghufron.

Baca Juga: Menunggu Tersangka Kasus Dugaan Kebocoran Data di Kementerian ESDM

2. KPK sebut pelaku harus ditindak tegas

Pimpinan KPK Siap Diperiksa Polisi soal Data Penyelidikan ESDM BocorJuru Bicara KPK Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyebut kebocoran dokumen merupakan bentuk pelanggaran hukum. Ali menyebut, pelakunya harus dihukum apabila terbukti.

"Siapapun pelakunya itu memang harus kemudian bisa dipertanggungjawabkan secara hukum," ujarnya.

Baca Juga: Kapolda Metro Buka Peluang Periksa Firli di Kasus Kebocoran Data ESDM

3. Kasus kebocoran data ESDM naik penyidikan di Polda Metro Jaya

Pimpinan KPK Siap Diperiksa Polisi soal Data Penyelidikan ESDM BocorKapolda Metro Jaya Irjen Karyoto (IDN Times/Amir Faisol)

Diketahui, Polda Metro Jaya meningkatkan kasus dugaan kebocoran dokumen penyelidikan perkara korupsi di Kementerian ESDM di KPK ke tahap penyidikan.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto, mengatakan, peningkatan status itu dilakukan setelah penyidik menemukan adanya tindak pidana dalam kasus tersebut.

Dengan begitu dia mengatakan penyidik telah mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan.

"Kan sudah ada peristiwa pidana berarti kami menemukan ada peristiwa pidana sehingga kami melakukan dengan surat perintah penyidikan," kata Karyoto di Mapolda Metro Jaya, Selasa (20/6/2023).

Baca Juga: Kapolda Metro: Kasus Kebocoran Data Perkara Korupsi ESDM Naik Penyidikan

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya