Pimpinan KPK Tak akan Mundur Usai Polemik Kepala Basarnas Tersangka
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak akan mundur dari posisinya usai polemik penetapan Kepala Basarnas (Kabasarnas), Marsekal Madya Henri Alfiandi sebagai tersangka.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengatakan, hal itu juga telah disampaikan kepada internal pegawai KPK pada Senin (31/7/2023) melalui pertemuan dua jam.
"Kami juga pastikan ke teman-teman pegawai bahwa pimpinan akan semakin kompak dan kami tidak akan mundur sampai akhir jabatan kami sesuai Undang-Undang," ujar Alex, Senin.
Baca Juga: 2 Anggota DPR Diperiksa KPK soal Dugaan Aliran Uang Proyek Kereta
1. Pimpinan KPK juga minta maaf kepada pegawai
Alex menjelaskan bahwa pertemuan itu dihadiri lima pimpinan KPK. Dalam forum yang dihadiri 300 pegawai tersebut, para pimpinan meminta maaf atas polemik yang terjadi.
"Kami sampaikan permintaan maaf kepada pegawai jika dalam penanganan perkara Basarnas ini kemudian menimbulkan kegaduhan di internal KPK," ujar Alex.
Baca Juga: Kepala Basarnas Tersangka KPK, Jokowi Janji Perbaiki Sistem Pengadaan
2. Pimpinan KPK sebut tak ada pegawai yang salah
Editor’s picks
Alex menegaskan, tidak ada pegawai KPK yang salah dalam penanganan dugaan korupsi di Basarnas ini. Berbeda dengan Johanis Tanak, Alex menyebut kelalaian dan tanggung jawab ada di pimpinan, bukan penyelidik maupun penyidik.
"Kalau ada kelalaian, kalau ada kesalahan, kalau ada kekhilafan, itu tanggung jawab pimpinan," ujarnya.
Baca Juga: 10 Orang Diciduk KPK Terkait OTT Pejabat Basarnas
3. Sejumlah pihak desak pimpinan KPK mundur
Sebelumnya, sejumlah pihak mendesak agar pimpinan KPK bertanggung jawab dan mundur dari posisinya usai berpolemik dengan TNI.
Eks Komisioner KPK, Bambang Widjojanto, menilai pimpinan KPK telah melakukan kesalahan fatal. Seharusnya mereka mengajukan pengunduran diri atau dicopot.
Sementara Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menilai pimpinan KPK telah melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan akan melaporkannya ke Dewan Pengawas.
Baca Juga: Pejabat Basarnas Terjaring OTT KPK